Tingkatkan Kesadaran Pengendalian Gratifikasi, BBPJN Jateng-DIY Melakukan Sosialisasi Melalui Buku Saku dan Leaflet
Kamis, 01/02/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 170
Inisiatif untuk membangun budaya integritas dan meningkatkan kesadaran terhadap bahaya gratifikasi harus diterapkan secara konsisten. Pencegahan gratifikasi tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja melainkan membutuhkan partisipasi aktif pada setiap elemen dalam pemerintahan.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 BBPJN Jateng - DIY mendapatkan predikat Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM). Serta tahun 2023, BBPJN Jateng - DIY mendapatkan sertifikat ISO 37001 yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi.
Mengacu pada maknanya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik gratitikasi di lingkungan balai, BBPJN Jateng - DIY terus melakukan kampanye anti gratifikasi kepada seluruh pegawai dan staf. Salah satunya adalah kampanye berupa pembagian buku saku dan leaflet di acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 pada hari Kamis, 1 Februari 2024. Langkah ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan peningkatan kesadaran kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satker di lingkungan BBPJN Jateng - DIY tentang pentingnya menolak gratifikasi demi meningkatkan kepercayaan publik yang baik, membangun SDM yang berintegritas, serta mencapai tata kelola instansi yang baik.
“Kita melakukan upaya-upaya pencegahan berupa penyebarluasan informasi melalui leaflet, booklet, buku saku yang disampaikan ke teman-teman Satker dan PPK yang hadir di rakor hari ini. Harapannya teman-teman ini bisa membangun awareness untuk sadar apa itu gratifikasi dan laporannya nanti kemana. Itu kita sampaikan dan kita sosialisasikan ke teman-teman” ujar Deny R Setiawan sebagai bagian dari Unit Kepatuhan Internal dan Pengendalian Gratifikasi BBPJN Jateng - DIY.
Beliau juga menambahkan bahwa “Upaya pencegahan terus kita lakukan dan setiap semester kita menyampaikan laporan terkait dengan upaya gratifikasi dan laporan-laporan gratifikasi yang masuk ke tim pengendalian gratifikasi BBPJN Jateng-DIY, selanjutnya kita laporkan ke Dirjen Bina Marga melalui Direktorat Kepatuhan Intern”, ujar beliau. Harapannya dengan adanya kampanye anti gratifikasi diacara rakor ini bisa meningkatkan kesadaran pada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satker di lingkungan BBPJN Jateng - DIY untuk mencegah gratifikasi serta meningkatkan budaya integritas di lingkungan kerja.
Stop Gratifikasi! Kenali, Pahami, Waspadai