Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Dispensasi Jalan Angkutan ODOL Trafo PT. PLN UPT Salatiga di Jalan Nasional


Kamis, 19/03/2020 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   2334

Menteri PUPR Basuki Hajimuljono telah menyerukan upaya pengendalian kendaraan ODOL (Over Dimention Over Loading) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian RI. Basuki, seperti ditulis pu.go.id pada Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/02/2020) mengatakan tanpa pengendalian ODOL, kita akan kesulitan menjaga kemantapan jalan di Indonesia. Kerusakan jalan nasional yang disebabkan oleh ODOL tidak hanya merusak secara fisik namun juga mengakibatkan ongkos pemeliharaan jalan menjadi meningkat. Dari rapat tersebut disepakati bahwa pengendalian kendaraan ODOL akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2023.

Sebetulnya kendaraan ODOL diperbolehkan melewati jalan nasional, namun harus dengan mengantongi izin yang dinamakan izin dispensasi penggunaan rumija jalan tol/ non tol sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional. Selain itu peraturan lainnya terkait Dispensasi Jalan adalah surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.05.02-Db/756 Tanggal 19 Oktober 2015 Perihal Prosedur Perizinan Pemanfaatan Jalan dan Jembatan untuk Kendaraan dengan Muatan Lebih. Kedua peraturan tersebut merupakan turunan regulasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Kendaraan muatan lebih adalah kendaraan yang mempunyai berat melebihi batasan berat seperti yang telah diatur dalam kelas jalan (Muatan Sumbu Terberat / MST) dan kelas jembatan (BM). Wewenang pemberian izin dilakukan sesuai tanggung jawab pembinaan dengan status jalan nasional di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yaitu Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Tentu tidak semua ODOL bisa mengantongi izin ini. Izin hanya dikeluarkan untuk ODOL dengan keperluan khusus yang memenuhi persyaratan perizinan. Izin ini juga membawa konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pemohon (penerima dispensasi) seperti adanya nilai jaminan untuk mengembalikan kondisi jalan dan jembatan seperti semula. Setelah jangka waktu dispensasi berakhir, konstruksi perbaikan alinyemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas dapat dikembalikan seperti semula oleh penerima dispensasi atau oleh penyelenggaran jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab penerima dispensasi.

Pada Bulan Februari 2020 PT. PLN UPT Salatiga mengajukan permohonan izin dispensasi jalan ke BBPJN VII untuk angkutan transportasi Trafo IBF 167 MV melintas di jalan nasional Semarang - Klaten. Trafo ini merupakan komponen penting Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) untuk mentransformasikan tegangan listrik. Trafo ini awalnya dikirim dari Cibinong melalui pelabuhan Tanjung Mas di Semarang untuk dikirim ke GITET Pedan di Kabupaten Klaten.

Untuk mengangkut trafo setinggi 4,7 meter tersebut dibutuhkan angkutan 20 sumbu dengan beban per sumbunya 5,62 ton dan beban per roda sebesar 1,40 ton. Tinggi trafo di atas angkutan adalah 5,1 meter. Dengan dimensi tersebut maka termasuk dalam kategori kendaraan ODOL. Tanpa izin, kendaraan ini tidak dapat melintas di jalan nasional. Untuk itu PT. PLN UPT Salatiga memenuhi persyaratan yang ada dalam prosedur perizinan.

Angkutan trafo tersebut diskenariokan melewati rute jalan nasional non tol yang telah ditentukan yaitu dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang – Jalan Ronggowarsito – Jalan MT. Haryono (melawan arah) – Tanjakan Tanah Putih – Jatingaleh – Tanjakan Gombel Baru – Jalan Setiabudi (Srondol) – Jalan Perintis Kemerdekaan – Ungaran – Jalan Soekarno Hatta (Karangjati) – Bawen – Lingkar Salatiga – Ampel – Boyolali (lewat jalur alternatif) – Kartosuro – Delanggu – Klaten (Pedan).

Pada saat mengajukan permohonan wajib mencantumkan ukuran dimensi angkutan. Pengukuran dimensi ini untuk mengetahui hambatan yang akan dilalui seperti tinggi clearance jembatan (jika melewati jembatan) maupun utilitas lain yang akan dilewati (kabel, jembatan penyeberangan orang dan sebagainya) serta lebar jalur yang dilalui. Besarnya pengukuran beban juga menjadi pertimbangan apakah kapasitas jembatan mampu dilalui ataukah perlu dilakukan perkuatan konstruksi.

Perhitungan beban angkutan multiaxle yang mengangkut trafo dan analisis kapasitas jembatan telah dilakukan pengecekan bersama oleh Tim Teknis Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional, Subdit Teknis Jembatan Direktorat Jembatan Ditjen Bina Marga, dan Satker P2JN Provinsi Jawa Tengah dimana didapatkan kapasitas jembatan menggunakan kapasitas layan (SLS) masih mampu menopang beban angkutan multiaxle trafo PLN UPT Salatiga.

Pemeriksaan kondisi jembatan yang dilakukan yaitu dari Jembatan Sila ruas Batas Ungaran – Bawen KM SMG 27+760 sampai dengan Jembatan Karangwuni A ruas Kartosuro – Bts. Klaten KM SKA 27+900. Pemeriksaan dilakukan untuk jembatan dengan bentang lebih dari 6 meter. Kondisi yang dicek difokuskan pada struktur jembatan yaitu di perkerasan oprit dan di atas lantai jembatan, sambungan siar muai (expansion joint), lantai jembatan, struktur gelagar, struktur rangka, perletakan, abutmen dan pilar. Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi dari 32 jembatan yang dilalui dalam kondisi baik. Adapun perbaikan yang dilakukan hanya di Jembatan Dawung Kebohan Ruas Sruwen – Terminal Boyolali pada bagian expansion joint. (LU)