Home Logo

Tugas dan Fungsi


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga dimana Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program tahunan pembangunan jalan dan penyusunan rencana pelaksanaan jalan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian analisis mengenai dampak lingkungan;
  3. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa;
  4. Pengendalian penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
  5. Pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah jalan nasional pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol;
  6. Pengendalian pencegahan/mitigasi dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;
  7. Pengendalian perencanaan dan pengawasan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan nasional termasuk penyesuaian kontrak perencanaan dan pengawasan;
  8. Pengendalian pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan nasional termasuk penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi;
  9. Penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
  10. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
  11. Pelaksanaan audit keselamatan jalan;
  12. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimal jalan;
  13. Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi;
  14. Pengadaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelayanan bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
  15. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara selaku Unit Akuntansi Wilayah serta laporan kinerja;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi publik dan rumah tangga serta koordinasi dengan instansi terkait;
  17. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; dan
  18. Dukungan verifikasi data jaringan dan usulan pemrogaman jalan daerah.