Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
- Penyiapan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
- Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Penyiapan pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
- Penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional;
- Penyiapan pengadaan barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
- Penyiapan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
- Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai
- Penyiapan penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
- Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
- Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran; serta
- Rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
