Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
  2. Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  3. Penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak
  4. Pemberian layanan hukum;
  5. Penyiapan komunikasi publik di Balai;
  6. Pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
  7. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  8. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  9. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
  10. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara;
  11. Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
  12. Penyiapan dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
  13. Penyusunan laporan berkala balai;
  14. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
  16. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
  17. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; serta
  18. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.