Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas :
- Melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- Penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak
- Pemberian layanan hukum;
- Penyiapan komunikasi publik di Balai;
- Pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
- Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara;
- Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
- Penyiapan dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- Penyusunan laporan berkala balai;
- Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
- Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
- Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; serta
- Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
