Home Logo

Sejarah


Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Tugas dari BPJN Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam pasal 104 Permen PUPR 16/PRT/M/2020 adalah melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, sebagai pemahaman atas pasal 12 dan pasal 13 bahwa setiap K/L melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi K/L dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) yaitu Peraturan Presiden Nomor : 18 Tahun 2020. Selanjutnya di dalam Peraturan Presiden Nomor : 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang dengan tingkatan satuan kerja, unit organisasi dan K/L dalam bentuk: a) Rencana Strategis; b) Perjanjian Kinerja; c) Pengukuran Kinerja; d) Pengelolaan Data Kinerja; e) Pelaporan Kinerja; dan f) Reviu dan Evaluasi Kinerja. Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat BAB V Pasal 6 Ayat 3, bahwa seluruh Unit Eselon II, Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan seluruh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Bina Marga diharuskan membuat dokumen Rencana Strategis dan Dokumen Perencanaan 2020-2024.

 

Lingkup Wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau berada di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) dengan total panjang ruas 586,83 Km terdiri dari Jalan Arteri (JAP) sepanjang 196,93 Km dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) sepanjang 389,90 Km. Lokasi ruas Jalan Nasional Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau berada pada Kota/Kabupaten :

  1. Kota Batam
  2. Kota Tanjungpinang
  3. Kabupaten Bintan
  4. Kabupaten Kepulauan Anambas
  5. Kabupaten Natuna
  6. Kabupaten Lingga
  7. Kabupaten Karimun