Sejarah
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Tugas dari BPJN Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam pasal 112 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 adalah melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Wilayah BPJN Kepulauan Riau berada di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) dengan total panjang ruas 589,47 Km terdiri dari Jalan Arteri (JAP) sepanjang 197,76 Km dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) sepanjang 391,71 Km. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional, panjang Jalan Nasional di Provinsi Kepulauan Riau sepanjang 429,66 Km dengan Lokasi :
- Kota Tanjungpinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
