Home Logo

Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan


.Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
  2. Melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  4. Melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
  5. Melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
  6. Melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
  7. Melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
  8. Pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
  9. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
  10. Melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
  11. Melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
  12. Melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
  13. Melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
  14. Melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan;
  15. Menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan;
  16. Evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan; dan
  17. Melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.