Home Logo

Seksi Preservasi


Seksi Preservasi mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
  2. Mengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  3. Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan,
  4. Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
  5. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
  6. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
  7. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
  8. Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
  9. Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;
  10. Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
  11. Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
  12. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;
  13. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
  14. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;
  15. Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;
  16. Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  17. Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
  18. Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; dan 
  19. Penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).