Home Logo

Insan PUPR Harus Berani Tolak Gratifikasi


Rabu, 23/11/2022 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   539

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam satu kesempatan pernah berpesan “Korupsi terjadi karena niat dan peluang, sebaik apapun sistem, kalau niat masih ada, pasti akan terjadi. Untuk itu insan PUPR harus bekerja secara amanah dan profesional agar terhindar dari korupsi”

Secara gamblang pesan yang disampaikan menteri Basuki seakan menjadi “hukum wajib” untuk seluruh insan PUPR menjauhi segala bentuk korupsi dan gratifikasi. Lantas apa sih yang dimaksud dengan gratifikasi?

Definisi gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma, dan fasilitas lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Definisi tersebut merujuk pada PERMEN PUPR No.2 Tahun 2022 Pasal 1.

Lantas apa sih beda suap dengan gratifikasi ? suap biasanya terjadi pertemuan antara pemberi dengan penerima dan dilakukan secara tertutup, untuk pemberian uang atau barang untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Sedangkan untuk gratifikasi, pemberian berupa uang, barang dan jasa yang berhubungan dengan jabatan, serta bersifat tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepakatan. Gratifikasi harus dilaporkan jika ada pemberian kepada ASN maupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Namun ada gratifikasi yang sifatnya tidak wajib dilaporkan jika pemberian kepada ASN maupun penyelenggara negara yang sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan, bersifat wajar dan berlaku umum.

Nah ada 17 kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau yang kerap disebut dengan “17 Negatif list”  diantaranya,

  1. Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
  2. Keuntungan / bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  3. Manfaat koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
  4. Seminar kit berbentuk modul, alat tulis, sertfikat yang diperoleh dari hasil kegiatan kedinasaan seperti : pelatihan dan yang berlaku umum.
  5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksud sebagai alat promosi atau sosialisasi, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
  6. Penghargaan atau prestasi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
  7. Hadiah, tunjangan, beasiswa, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Hadiah langsung atau undian, potongan harga, voucher, point rewards, yang berlaku umum dan tidak ada keterkaitan kedinasan.
  9. Kompensasi profesi diluar kedinasan, selama tidak memiliki kepentingan dan tidak melanggar aturan internal atau kode etik.
  10. Kompensasi kegiatan kedinasan seperti honor, transport, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan standar biaya, selama tidak ada pembiayaan ganda, dan tidak melanggar aturan.
  11. Karangan bunga sebagai ucapan pada acara pernikahan, kematian, dan sebagainya.
  12. Pemberian dalam acara pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitan atau upacara adat, keagamaan lainnya dengan batasan Rp. 1.000.000 per pemberi.
  13. Terkait musibah sepanjang tidak konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
  14. Sesama rekan kerja ( tidak dalam bentuk uang ) paling banyak Rp. 200.000  atau pemberian dengan total Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
  15. Sesama rekan kerja pada pisah sambut, pensiun, promosi, ulang tahun (tidak dalam bentuk uang) dengan batasan Rp. 300.000 per pemberian, dengan total Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
  16. Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
  17. Pemberian cindera mata atau plakat kepada instansi dalam hubungan kedinasan dan kenegaraan.

Nah apa bagaimana sih sikap kita sebagai insan PUPR terhadap gratifikasi? Pegawai kementerian PUPR wajib menolak Gartifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kalau tidak bisa menolak lantaran identitas pengirim tidak jelas, tidak diterima secara langsung, telah dilakukan upaya penolakan maka, pegawai PUPR dapat melaporkan ke KPK atau melalui UPG.

Apakah jika ada pegawai yang melaporkan gratifikasi dapat ancaman sanksi pidana? Apabila penerima gratifikasi melaporkan penerimaan gratifikasi kepada UPG Unor atau UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak, atau melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak maka penerima dapat tidak dikenakan sanksi atau ancaman tindak pidana.

Yuk insan PUPR tolak dan laporkan penerimaan gratifikasi agar kita, insan PUPR terhindar dari bahaya laten gratifikasi.