Sosialiasi Standar Operasional Prosedur Sistem Manajamen Anti Penyuapan (SMAP) : BBPJN Jawa Tengah - DI Yogyakarta : Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Pentingnya Pencegahan Suap dan Gratifikasi
Selasa, 09/07/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 40
Semarang - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah - DI Yogyakarta melaksanakan agenda Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Sistem Manajamen Anti Penyuapan (SMAP). Acara ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/7) pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan pegawai BBPJN Jateng-DIY, tim FKAP, tim auditor internal, penyedia jasa, dan pemohon layanan BBPJN Jateng- DI Yogyakarta.
Sambutan acara disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Fadil Arif Nadia, yang mewakili Rien Marlia, Kepala BBPJN Jateng - DI Yogyakarta. Penerapan SMAP bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik penyuapan (zero bribery), tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelaku penyuapan, dan menurunkan potensi risiko penyuapan dalam organisasi.
"Pada tahun 2023, BBPJN Jateng-DIY telah dipercaya menjadi pilot project Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Penunjukkan ini merupakan sebuah tanggung jawab besar bagi kami." Ucap Fadil.
Pada tahun 2023 BBPJN Jawa Tengah - DI Yogyakarta telat berhasil meraih Sertifikat ISO 37001:2016 dan saat ini dalam tahap surveillance 1 Tahun 2024 dengan timeline 20 Juni 2024 s/d 17 November 2024.
“Kami memastikan bahwa sistem yang telah dibangun tetap berjalan dengan efektif dan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu Tahap Surveillance 1 merupakan tahap penting untuk menjaga dan meningkatkan integritas serta kredibilitas BBPJN Jateng - DIY dalam menjalankan tugas dan fungsinya” Lanjut Fadil.
Terdapat lima lingkup yang masuk dalam ISO Sosialiasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yaitu kepegawaian, layanan perizinan rumija, keuangan, BMN, dan pengaduan barang/jasa. Sosialisasi ini diadakan untuk memperkuat pemahaman pegawai dan undangan eksternal mengenai penerapan SMAP, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan.
Terdapat tiga narasumber utama dalam acara ini, yaitu Fadil Arif Nadia, Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, yang memberikan materi sosialisasi penerapan SMAP, Deny R. Setiawan, Ketua Tim Hukum, yang menyampaikan materi sosialisasi peraturan pengendalian gratifikasi; serta Lia Ursula, Ketua Tim Komunikasi Publik, dengan materi sosialisasi prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya agenda ini diharapkan seluruh pihak terkait meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan BBPJN Jateng-DIY. Selain itu, diharapkan dengan penerapan SMAP yang efektif, integritas dan kredibilitas BBPJN Jateng-DIY dapat terjaga dengan baik. (Winda)