Pertamina Akan Menyerahkan Aset Relokasi Jalan MT Haryono Cilacap ke PUPR
Rabu, 07/09/2022 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 2353
Semarang – Kementerian PUPR dengan PT Pertamina melaksanakan proses tukar menukar aset jalan di Cilacap. Sebagian dari jalan nasional MT Haryono Cilacap (2,89 km) harus dilepas dari fungsinya sebagai jalan umum dan digantikan dengan jalan baru (relokasi) yang dibangun oleh PT. Pertamina.
Jalan MT Haryono merupakan jalan nasional yang menghubungkan Jalan Juanda dan Jalan Panjaitan Cilacap. Jalan ini awalnya membelah lahan milik PT. Pertamina, namun dengan adanya Proyek Strategis Nasional Refinery Development Master Plan Refinery Unit IV (RDMP RU IV) yang memerlukan pengembangan lahan dan mempertimbangkan fakta keamanan ke depannya, maka sebagian Jalan MT Haryono tersebut harus dialihkan atau direlokasi ke jalan baru agar akses jalan umum yang digunakan masyarakat tidak terputus.
“Tukar menukar BMN ini sudah diinisiasi sejak tahun 2018 dan secara formal dilaksanakan mulai tahun 2020 melalui penandatanganan perjanjian antara Kementerian PUPR dengan PT. Pertamina (Persero) setelah terbit izin dari Menteri Keuangan. Tukar menukar ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kilang minyak oleh PT. Pertamina yang merupakan Proyek Strategis Nasional, guna meningkatkan ketahanan energi nasional. Namun demikian, di saat yang sama Kementerian PUPR juga akan memastikan jaringan jalan khususnya di Cilacap tidak terganggu” kata Kepala BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta, Wida Nurfaida pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Tukar Menukar Barang Milik Negara Milik Kementerian PUPR di Hotel Ciputra Semarang, hari Selasa (6/2/2022).
Sejak 3 Desember 2021 Jalan MT Haryono yang masuk dalam pengembangan RDMP RU IV telah ditutup dan masyarakat sudah dapat melalui jalan baru relokasi. Sebelumnya, jalan baru relokasi telah dilakukan uji laik fungsi oleh Kementerian PUPR sehingga telah dipastikan aman dilalui masyarakat umum.
Dalam pelaksanaan tukar menukar aset, Kepala Balai Wida memastikan bahwa proses yang berlangsung memenuhi tata tertib hukum dan administrasi.
“Kami (BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta) bersama PT. Pertamina juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Prov. Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai dan jumlah Barang Pengganti Tukar Menukar. Dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi penatalaksanaan BMN, sesuai Perjanjian Tukar Menukar, masih diperlukan beberapa tahapan administratif sehingga tukar menukar dapat terlaksana sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan” pungkas Wida.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan tersebut mengagendakan Penilikan dan Penelitian Dokumen jalan relokasi (Barang Pengganti Tukar Menukar) sebagai pemenuhan tahapan administratif, dan menjadi satu langkah maju sebelum pada akhirnya akan sampai pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang menjadi tanda selesainya Hak dan Kewajiban Para Pihak sesuai Perjanjian Tukar Menukar.
Turut hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari PT. Pertamina, Biro Pengelolaan BMN Kementerian PUPR, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR. (LU)
Jalan baru yang dibangun PT. Pertamina untuk umum sebagai relokasi sebagian Jl. MT Haryono Cilacap |