Pengembangan DPSP Borobudur Memperhatikan Kelestarian Candi
Jum'at, 12/03/2021 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 2867
Pemerintah terus berupaya mengembangkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur dengan mengimplementasikan konsep pariwisata berkualitas yang menyediakan aksesibilitas, konektivitas, amenitas, atraksi dan ancillary (fasilitas tambahan). Dalam konsep pariwisata ini pemerintah sangat berkomitmen untuk menjaga keutuhan dan kelestarian Candi Borobudur sebagai peninggalan bersejarah bangsa Indonesia.
Salah satu pembangunan infrastruktur jembatan pejalan kaki Kali Progo yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DI Yogyakarta tengah melalui Kajian Dampak Penataan/Pembangunan atau Heritage Impact Assesment (HIA) Kawasan Candi Borobudur sebagai bagian dari langkah perlindungan kawasan. Pembangunan Jembatan Pejalan Kaki Kali Progo yang berada di area Subkawasan Pelestarian 1 merupakan bagian dari penataan jalur axis budaya Mendut – Pawon – Borobudur yang menunggu persetujuan HIA dari UNESCO karena adanya penambahan elemen baru yang telah disesuaikan desain ornamen dan warna jembatannya.
“Karena keseluruhan project kita tadi penataan kawasan berada dalam kawasan heritage jadi kita diminta untuk lolos HIA, perlu ada greenlight (izin) dari UNESCO dan kita wajib menghormati. Jadi kita agak tertunda karena itu” tutur Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian.
Adanya kajian HIA ini diakui Hedy di luar rencana semula dan karena target pembangunan selesai di tahun ini maka Ditjen Bina Marga meminta agar penyelesaian proses izin dari UNESCO tersebut dapat dipercepat. Meski demikian Hedy menyerahkan sepenuhnya kepada perencana dari Ditjen Cipta Karya yang berwenang untuk berkoordinasi dengan semua pihak yang dianggap perlu terkait masalah non teknis proyek penataan kawasan.
Dukungan infrastruktur dari Ditjen Bina Marga yang telah dan sedang berjalan antara lain: Pertama, Konektivitas Non Tol yang sudah diperbaiki dari arah Borobudur - Pringsurat dari arah Yogyakarta dan Kulon Progo. Sebagian telah lebarkan agar tidak terlalu jauh dari standar walaupun karena keterbatasan lahan belum ideal sesuai standar. Kedua, Konektivitas Tol kita sudah ada rencana exit di Palbaang yang bisa memberi feed ke Borobudur 24 juta pengunjung per tahun atau dengan angka moderat yaitu 6 sampai 12 juta pengunjung. Dan ketiga, Penataan pedestrian, trotoar di sekitar Borobudur yang masih berjalan saat ini.
Dari porsi pekerjaan konektivitas non tol yang dilaksanakan oleh BBPJN Jateng – DIY untuk DPSP Borobudur telah selesai sebanyak 4 paket yaitu Pelebaran Jalan Sentolo – Nanggulan - Dekso sepanjang 15,65 km yang dilaksanakan oleh PPK 1.1 Provinsi DIY, Preservasi Jalan Yogyakarta – Tempel – Pakem – Prambanan – Yogyakarta sepanjang 2,4 km dan jembatan sepanjang 87,9 m yang dilaksanakan oleh PPK 1.3 Provinsi DIY, Preservasi Jalan Pringsurat – Secang – Keprekan sepanjang 8,5 km dan jembatan sepanjang 154,7 m yang dilaksanakan oleh PPK 3.3 Provinsi Jateng serta Preservasi Jalan Keprekan – Muntilan – Salam Batas DIY sepanjang 8,59 km dengan panjang jembatan 14 m yang dilaksanakan oleh PPK 3.4 Provinsi Jateng.
Di tahun 2021 masih berjalan lanjutan 3 paket pekerjaan penataan kawasan (MYC 2020-2021) yang terdiri dari Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur sepanjang 24,495 km, Preservasi Jalan Keprekan-Borobudur sepanjang 12,87 km dan Pembangunan Jembatan Kali Progo Cs (di dalamnya termasuk Jembatan Kali Elo) dengan total panjang 160 m. Paket pekerjaan penataan kawasan ini mengusung aspek estetika mulai dari trotoar, jembatan pejalan kaki dan pedestrian.
Total nilai kontrak 7 paket tahun 2020-2021 di atas sebesar Rp. 178.239.270,- rupiah yang bersumber dari dana APBN.
Hedy juga menyebutkan adanya usulan baru yang disampaikan untuk Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR.
“Ini ada permintaan baru lagi di Kawasan BOB (Badan Otorita Borobudur) di dekat Pasar Plono. Untuk melaksanakan ini kita butuh 3 hal, pertama ada instruksi (khusus) pada Bapak Menteri PUPR untuk melakukan itu karena bukan di wilayah kewenangan kita. Yang kedua, diusulkan lewat PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) karena kita fiskalnya sudah tutup. Dan ketiga, dokumen readiness dan kelayakannya, karena investasi harus layak lalu desain dan lahannya siap” sebut Hedy.
Guna memantau progress pengembangan DPSP Borobudur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, Wamenparekraf Angela Tanoesedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Direktur Jenderal Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti dan Dirjen Bina Marga PUPR Hedy Rahadian melakukan kunjungan lapangan pada hari Jumat, 12 Maret 2020.
Titik pembangunan yang dikunjungi yaitu Lahan Otorita Borobudur, Lapangan Samigaluh, Kampung Seni Borobudur atau Lapangan Kujon, Kembanglimus Community Center, Gerbang Palbapang, Manohara Study Center dan Concourse Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Saat ini pemerintah tengah melakukan penajaman dan penerapan Rencana Induk Pariwisata Terpadu Borobudur-Yogyakarta-Prambanan untuk mengembangkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur menjadi pariwisata berkualitas” jelas Menko Luhut.
Dalam pengembangan DPSP Borobudur ini juga memperhatikan kemampuan daya tampung Candi Borobudur dengan memperhatikan aspek keberlanjutan pelestarian candi. Di mana daya tampung ideal kawasan puncak Candi Borobudur adalah 128 pengunjung per kunjungan setiap harinya, sedangkan di tahun 2019 kawasan puncak candi dikunjungi hingga 8000 pengunjung per harinya. Sehingga jumlah tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada struktur candi. Salah satu cara untuk menjaga kelestarian candi adalah dengan menyebar kunjungan wisata dengan mengembankan atraksi-atraksi penunjang pada sejumlah titik di sekitar Kompleks Candi Borobudur.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam penjelasannya menekankan pentingnya nilai Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia, Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, Kawasan Strategis Nasionnal, Obyek Vital Nasional dan terakhir sebagai salah satu DPSP sehingga memerlukan pembenahan tata kelola dari perlindungan sampai pemanfaatan potensi kawasan ini. (LU)