Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) TA 2024 Batch 1: Lahirkan Duta PRESTASI Untuk Menjadi Teladan Kepemimpinan di Kementerian PUPR
Rabu, 29/05/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 114
Bandung - Hari pertama Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) TA 2024 Batch 1 berlangsung dengan khidmat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Mei 2024. Para peserta adalah pejabat tinggi pratama di Kementerian PUPR, termasuk Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah - DI Yogyakarta, Rien Marlia, yang didaulat menjadi Duta PRESTASI bagi unit yang dipimpinnya
Inspektur VI Kementerian PUPR, Hariagung, selasa (28/5) saat membuka kegiatan menyampaikan tantangan yang dihadapi Kementerian PUPR sangat besar. "Kementerian PUPR merupakan suatu organisasi yang sangat besar, dengan 10 unit organisasi, 186 Unit Pelaksana Teknis, Anggaran tahunan sebesar Rp 155,82 T, paket-paket kegiatan yang kurang lebih 19.398, jumlah aset sebesar Rp. 2.218 T, dan pegawai sebanyak kurang lebih 39.188 orang. Ditambah target kinerja yang diamanahkan untuk pembangunan tahun 2020-2024"
Untuk mencapai tujuan dan menghadapi tantangan tersebut dapat tercapai dengan konsisten menerapkan budaya anti korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pendidikan antikorupsi. KPK dalam pemberantasan korupsi tidak hanya mengedepankan upaya penindakan saja, namun bagaimana upaya pemberantasan korupsi juga dapat menghentikan 'niatnya untuk melakukan korupsi' yang salah satunya dengan pendidikan antikorupsi."
Dengan kegiatan ini para pimpinan unit strategis di Kementerian diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan mentalitas dan karakter sebagai pemimpin yang anti korupsi.
Untuk meningkatkan wawasan dalam mitigasi resiko korupsi, para peserta pelatihan akan mendapatkan pembekalan teknik penyusunan peta risiko korupsi dan memitigasi strategi pengendaliannya. Hasil pemetaan risiko korupsi tersebut menjadi dasar pembuatan rencana aksi yang tidak hanya sebagai aktualisasi individu, tetapi juga diseminasi dalam memperkuat integritas unit kerja peserta.
Secara berkala, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR akan melakukan pemantauan terhadap rencana aksi ini dan dalam jangka waktu 6 – 9 bulan akan dilaporkan kepada KPK.
Para Duta PRESTASI memiliki tugas penting sebagai sebagai: 1) Katalisator integritas (berperan meyakinkan pentingnya perubahan yang lebih baik untuk membangun ekoistem integritas); 2) pemberi solusi integritas (berperan memberikan alternatif pemecahan masalah/kendala pegawai lain dalam membangun ekosistem integritas); 3) mediator integritas (berperan melancarkan proses perubahan sebagai orang yang dianggap lebih baik dalam hal integritas, karakter dan pengalaman serta penghubung dalam berkomunikasi antara pengambil kebijakan dengan pegawai sehingga dapat membangun ekosistem integritas); serta 4) role model integritas (berperan sebagai teladan (sikap, perilaku dan kinerja), yang berintegritas bagi pegawai lain untuk membangun ekosistem integritas. (Lia)