BBPJN Jateng-DIY Laksanakan Serah Terima Operasional Paket Inpres Jalan Daerah Tahun 2023 Kepada Pemda
Kamis, 04/04/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 233
Yogyakarta- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DI.Yogyakarta (Jateng-DIY) mengundang unsur pemerintah daerah dari 26 kota/kabupaten pada kegiatan “Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional Paket Inpres Jalan Daerah Tahun 2023” yang diselenggarakan di Royal Ambarukmo Hotel Yogyakarta, pada hari Kamis, 4 April 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hibah Inpres Jalan Daerah (IJD) sekaligus sebagai bentuk komitmen BBPJN Jateng-DIY atas pekerjaan IJD yang telah selesai dilakukan pada tahun anggaran 2023 untuk diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. Pada kegiatan ini Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR hadir secara khusus, demikian pula para Kepala Dinas PU / Sekretaris Daerah yang hadir mewakili daerahnya.
“Ini merupakan langkah percepatan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, dalam hal ini BBPJN Jateng-DIY, agar aset jalan IJD ini bisa digunakan dan bisa tetap dipelihara sampai dengan proses serah terima aset selesai dilaksanakan” ujar Kepala BBPJN Jateng-DIY, Rien Marlia saat menyampaikan laporan kegiatan di dalam forum tersebut (4/4).
Rien menjelaskan bahwa langkah ini bisa menjadi praktik baik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR karena BBPJN Jateng-DIY menjadi inisiator pertama untuk percepatan proses hibah IJD. Berpedoman pada Berita Acara Serah Terima Operasional ini nantinya pemerintah daerah dapat mempersiapkan anggaran untuk melakukan pemeliharaan ruas yang telah ditangani dengan IJD TA 2023.
Sebagai informasi, IJD yang dilaksanakan Kementerian PUPR ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapaian target RPJMN Tahun 2020-2024.
“Dalam amanah Inpres Jalan Daerah telah dijelaskan agar Kementerian PUPR melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Moch. Zainal Fatah.
Adapun ke 26 unsur pemerintah daerah tersebut yaitu Pemprov Jateng, Pemprov DIY, Pemkot Semarang, Pemkot Surakarta, Pemkot Pekalongan, Pemkot Tegal, Pemkab Pekalongan, Pemkab Batang, Pemkab Kendal, Pemkab Cilacap, Pemkab Magelang, Pemkab Banyumas, Pemkab Kebumen, Pemkab Purworejo, Pemkab Temanggung, Pemkab Wonosobo, Pemkab Demak, Pemkab Pati, Pemkab Rembang, Pemkab Blora, Pemkab Semarang, Pemkab Boyolali, Pemkab Karanganyar, Pemkab Sragen, Pemkab Gunung Kidul, dan Pemkab Sleman.