Home Logo

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan


Dipimpin oleh seorang Kasi (Kepala Seksi), tugas dan fungsi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Penyiapan Rencana Kerja Pengendalian dan Pengawasan, serta Pemanfaatan Sumber Daya Konstruksi Pembangunan Jalan Termasuk Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol yang dilaksanakan Konstruksinya oleh Pemerintah                       
  2. Melakukan Pelaksanaan Koordinasi, Evaluasi dan Pengawasan terhadap Pembangunan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Badan Usahan Jalan Tol                                                 
  3. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sesuai dengan Kewenangannya       
  4. Melakukan Pengawasan Penerapan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan                 
  5. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan               
  6. Melakukan Pelaksanaan Program Kelaikan Jalan dan Jembatan Nasional Termasuk Uji Laik Fungsi                                              
  7. Melakukan Penerapan Hasil Pengembangan Teknologi Bahan dan Peralatan Jalan dan Jembatan                                                   
  8. Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Lahan Pembangunan Jalan Nasional, Jalan Bebas Hambatan, dan Jalan Tol                    
  9. Melaksanakan Pengendalian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Smkk) dan Lingkungan di Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
  10. Melaksanakan Pemantauan dan Pengujian Bahan dan Hasil Pekerjaan Konstruksi serta Evaluasi terhadap Hasil Pengujian              
  11. Melaksanakan Penyediaan Konsultasi Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan yang Berada di Jalan Daerah               
  12. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Uji Teknis dan Operasi Jalan Tol dalam Rangka Laik Fungsi Jalan Tol Yang Berada di Wilayah Kerjanya                                                                   
  13. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan                                       
  14. Menyiapkan Bahan dan Pendampingan dalam Periode Audit Internal dan Eksternal dalam Rangka Penuntasan Temuan Terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan       
  15. Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Pembangunan Jalan dan Jembatan dan Melaksanakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan