Seksi Preservasi
Dipimpin oleh seorang Kasi (Kepala Seksi), tugas dan fungsi Seksi Preservasi adalah sebagai berikut:
- Melakukan Penyiapan Rencana Kerja Pengendalian dan Pengawasan, serta Pemanfaatan Sumber Daya Konstruksi Pelaksanaan Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan sesuai dengan Kewenangannya
- Pengawasan Penerapan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pengendalian Pelaksanaan Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pengadaan atau Penyediaan, Penyimpanan, Pemeliharaan, Penggunaan, dan Pemantauan Bahan dan Peralatan Untuk Jalan dan Jalan dan Jembatan Termasuk Suku Cadang sesuai Kewenangannya
- Pengadaan Atau Penyediaan, Penyimpanan, Pemeliharaan, Penggunaan, dan Pemantauan Bahan dan Peralatan Untuk Jalan dan Jalan dan Jembatan termasuk Suku Cadang Sesuai Kewenangannya
- Pelaksanaan Audit Keselamatan Jalan dan Jembatan
- Koordinasi dan Monitoring Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol
- Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Smkk) dan Lingkungan di Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pelaksanaan Pengujian
- Penyediaan Konsultasi Teknik Preservasi Jalan dan Jembatan Yang Berada di Jalan Daerah
- Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan
- Penyiapan Bahan dan Pelaksanaan Pendampingan dalam Periode Audit Internal dan Eksternal dalam Rangka Penuntasan Temuan Terkait Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Preservasi Jalan dan Jembatan
- Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pengendalian Teknis Fungsi dan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan
- Pengendalian Pelaksanaan Penilikan Jalan dan Jembatan
- Pengendalian Pencegahan / Mitigasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanggualangan Bencana yang Berdampak pada Jalan dan Jembatan
- Sertifikasi Laik Produksi Mesin Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant).