SMAP
BPJN Aceh Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mulai 2025
Banda Aceh, 29 September 2025 – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh secara resmi mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2025. Langkah ini merupakan wujud komitmen BPJN Aceh dalam meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini organisasi.
SMAP merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan, termasuk suap, gratifikasi, dan pungutan liar. Dengan penerapan sistem ini, BPJN Aceh berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BPJN Aceh menegaskan bahwa penerapan SMAP adalah langkah strategis untuk menjamin kepatuhan hukum, melindungi pegawai dari risiko penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan publik dan mitra kerja.
Penerapan SMAP di BPJN Aceh berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
-
UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
-
Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,
-
serta Instruksi Menteri PUPR Nomor 4/IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun ruang lingkup penerapan SMAP di BPJN Aceh mencakup kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta perizinan.
Sebagai panduan sikap, BPJN Aceh menegaskan komitmen pada “4 Big No’s”:
-
No Bribery – Tolak segala bentuk suap dan pemerasan.
-
No Kickback – Tidak meminta komisi dan tanda terima kasih.
-
No Gift – Tolak gratifikasi yang tidak sesuai aturan.
-
No Luxurious Hospitality – Tolak jamuan atau fasilitas berlebihan.
Dengan implementasi SMAP ini, BPJN Aceh berharap dapat menjadi role model penerapan tata kelola yang bersih di lingkungan Kementerian PU, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kontak Media:
Jalan Prof. Ali Hasyimi No. 61 Pango Raya - Ulee kareng - Banda Aceh
Telephone: (0651) 3611342
E-mail: bpjnaceh@pu.go.id