Home Logo

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan


Dipimpin oleh seorang Kasi (Kepala Seksi), tugas dan fungsi Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Penyiapan, Pelaksanaan dan Pengolahan Data dan Informasi Jalan dan Jembatan   
  2. Melakukan Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan Termasuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan  
  3. Melakukan Pelaksanaan Studi Kelayak dan Survei, Investigasi dan Evaluasi Perencanaan Teknis Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan Termasuk Keselamatan Jalan, Daerah Rawan Bencana dan Lingkungan  
  4. Penyiapan Rencana dan Dokumen Pengadaan Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan
  5. Pelaksanaan Penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Jalan dan Jembatan
  6. Penyiapan Program Pengadaan Lahan Jalan Nasional
  7. Pengendalian Pelaksanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Sesuai dengan Kewenangannya
  8. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan
  9. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas 
  10. Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Jalan dan Jembatan  
  11. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai   
  12. Penyediaan Konsultasi Teknik Perencanaan dan Pemrograman Jalan Daerah Termasuk Konektivitas Jaringan Jalan, Dukungan Verifikasi Data Jaringan dan Verifikasi Usulan Pemrograman Jalan Daerah  
  13. Penyiapan Bahan Dan Pendampingan Dalam Periode Audit Internal dan Eksternal Dalam Rangka Penuntasan Temuan Terkait Perencanaan dan Pemrograman Jalan dan Jembatan    
  14. Evaluasi Perencanaan Teknis Perbaikan Kerusakan Jalan dan Jembatan Akibat Bencana Alam 
  15. Penyusunan Usulan Perubahan Program, Anggaran dan Keluaran serta Rencana Kegiatan Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan