Home Logo

Standar Pelayanan


JENIS PELAYANAN

- Pelayanan Perizinan
- Pelayanan Informasi Publik
- Pelayanan Sertifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP)

 

MAKLUMAT PELAYANAN

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan Perizinan dengan cepat, mudah, dan sederhana serta transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayaan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi komitmen ini kami siap dikenakan sanksi sesua dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan Informasi Publik dengan cepat, mudah, dan sederhana serta transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayaan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi komitmen ini kami siap dikenakan sanksi sesua dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan Sertifikasi Asphalt Mixing Plant dengan cepat, mudah, dan sederhana serta transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayaan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi komitmen ini kami siap dikenakan sanksi sesua dengan peraturan perundang-undangan.
 

STANDAR BIAYA PELAYANAN

Biaya Pelayanan Informasi Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan informasi menjadi beban Pemohon, serta informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

JAM OPERASIONAL PELAYANAN

Senin s/d Kamis : 09:00 – 15:00 WIB 

Istirahat    : 12:00 – 13:00 WIB

Jumat : 09:00 – 15:00 WIB

Istirahat : 12:00 – 14:00 WIB