Syarat dan Ketentuan
- 09 Sept 2019
Jalan Kabupaten Jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah Daerah Tingkat II (PERMEN PU no. 03/PRT/M/2012)
Jalan Propinsi Adalah Jalan yang Pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (PERMEN PU no. 03/PRT/M/2012)
Jalan Nasional/Negara Adalah jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah Pusat (PERMEN PU no. 03/PRT/M/2012)
Jalan Mantap Adalah Jaringan jalan dengan kondisi kemampuan pelayanan mantap, merupakan hasil penanganan akhir program pembinaan jalan sampai dengan tingkat struktur secara merata.
Jalan Kritis Adalah jaringan jalan dengan kemampuan pelayanan tidak struktur, sewaktu-waktu dapat terputus, pada umumnya struktur badan jalan paling tinggi atau sebaik-baiknya hanyalah sampai dengan tingkat subgrade.
Daerah Manfaat Jalan Suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, seluruh tepi jalan dan ambang jalan (PU-Bina Marga)
Badan Jalan Meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan , dan daerah pengawasan jalan
Jalan Tanah Adalah jalan yang belum diperkeras dan masih terdiri atas lapisan tanah biasa
Jalan Agregat/UnpavedJalan yang permukaannya terbuat dari lapisan yang diperkeras
Jalan AspalJalan yang permukaannya terbuat dari lapisan aspal
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (PERMEN PUPR No. 03/PRT/M/2012)
Terowongan Jalan adalah jalan yang terletak di dalam tanah dan/ atau di dalam air. (PERMEN PUPR No. 41/PRT/M/2015)
Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah (PERMEN PUPR No. 41/PRT/M/2015)
Jembatan pelengkung adalah jembatan dengan struktur setengah lingkaran dimana pada kedua ujungnya bertumpu pada abutment.
Jembatan kabel gantung adalah tipe jembatan dimana dek jembatan digantung dibawah kabel penggantung dengan menggunakan penggantung vertikal (hanger). (PERMEN PUPR No. 41/PRT/M/2015)