Organisasi

Beranda Produk Organisasi
Beranda Produk Organisasi

Organisasi

  •  13 Juni 2019

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai:

 

TUGAS

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.