Organisasi
- 13 Juni 2019
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai:
TUGAS
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.