PROFIL

Beranda Profil FAQ
Beranda Profil FAQ

FAQ

  •  23 Agus 2019

Bagaimana prosedur pengajuan permintaan data di Ditjen Bina Marga?
Jawab :

  • Untuk permintaan data dari internal Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga sudah menyediakan aplikasi JELI yang menjembatani antara pengguna data dan pengelola data di Bina Marga. Pihak pemohon cukup mengajukan permohonan di website http://jeli.binamarga.pu.go.id/
  • Untuk permintaan data dari eksternal Kementerian PUPR, pemohon dapat mengajukan permohonan di website https://eppid.pu.go.id/.

 

Bagaimana prosedur pengaduan keluhan mengenai kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan?
Jawab :
Pengaduan keluhan mengenai kerusakan infrastruktur PUPR, termasuk didalamnya infrastruktur jalan dan jembatan dapat disampaikan melalui website https://pengaduan.pu.go.id/

 

Bagaimana cara mengajukan usulan perbaikan/pembangunan jalan di Bina Marga?
Jawab :
Usulan pengajuan perbaikan/pembangunan jalan disesuaikan dengan dengan status jalan. Untuk jalan nasional, maka usulan dapat disampaikan melalui website https://pengaduan.pu.go.id/

 

Bagaimana cara mengantisipasi terjadinya kemacetan pada waktu mudik lebaran? Apa saja peran Bina Marga dalam mengawal kelancaran arus mudik lebaran?
Jawab :
Untuk mengatasi terjadinya kemacetan Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Jalan Tol dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan. Peran Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengawal kelancaran arus mudik yaitu kesiapan infrastruktur jalan dan jembatan nasional.

 

Bagaimana kewenangan pengelolaan jalan di Indonesia?
Jawab :
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, :

  • Jalan Nasional merupakan kewenangan pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
  • Jalan provinsi, kabupaten dan kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

 

Mengenai penempatan bangunan utilitas di jalan dan jembatan, siapakah yang berwenang melakukan penertiban sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan bagaimana prosedur penempatan utilitas?
Jawab :

  • Kewenangan dalan penertiban bangunan utilitas di jalan dan jembatan yaitu menjadi kewenangan Penyelenggara Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan,
  • Prosedur penempatan utilitas yaitu pada Bagian Kelima Ketentuan Umum dan Ketentuan Teknis pada PERMEN PUPR no. 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Paragraf 1

  • Ketentuan Umum Pasal 10 Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
    2. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi;
    3. tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya;
    4. tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya; dan
    5. sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.

Paragraf 2

  • Ketentuan Teknis Pasal 11 Ketentuan teknis meliputi ketentuan tentang pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di ruang milik jalan.