Artikel

Beranda Artikel Optimalisasi Paket Pembangunan Embatan Kali Yegi (Tahap Ii) Km. 43+600 Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Akibat Keadaan Kahar
Beranda Artikel Optimalisasi Paket Pembangunan Embatan Kali Yegi (Tahap Ii) Km. 43+600 Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Akibat Keadaan Kahar

Optimalisasi Paket Pembangunan Embatan Kali Yegi (Tahap Ii) Km. 43+600 Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Akibat Keadaan Kahar

  •  22 Agus 2022
  • Artikel/Artikel
  • 4640 viewed
Optimalisasi Paket Pembangunan Embatan Kali Yegi (Tahap Ii) Km. 43+600 Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Akibat Keadaan Kahar
Foto: Optimalisasi Paket Pembangunan Embatan Kali Yegi (Tahap Ii) Km. 43+600 Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Akibat Keadaan Kahar
Oleh : Kain Meokbun

Undang-Undang Jasa Konstruksi Kontrak Pasal 22 mengatur suatu perjanjian antara pihak pemberi pekerjaan (Owner / Pengguna Jasa) dan pihak penerima pekerjaan (Penyedia Jasa) yang berisi kesepakatan perikatan secara hukum kerja. Kesepakatan perikatan secara hukum kerja dituangkan dalam dokumen kontrak. Dokumen kontrak adalah suatu dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK (Pengguna jasa) dan Penyedia Jasa. Pelaksanan kontrak meliputi kegiatan diantaranya:

  1. Penyerahan lapangan
  2. Penebitan Surat Perintah Mulai Kerja
  3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  4. Mobilisasi
  5. Penyusunan Program
  6. Antisipasi keterlambatan dan kontrak kritis
  7. Kerjasama dengan sub penyedia jasa
  8. Penyedia jasa usaha kecil
  9. Keadaan kahar
  10. Peringatan dini
  11. Penghentian dan pemutusan
  12. Penyelesaian perselisihan
  13. Kompensasi
  14. Penundaan pekerjaan

Pelaksanaan Kontrak yang digolongkan dalam keadaan kahar diantaranya: peperangan, erusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya. Kondisi keadaan kahar diantaranya:

  1. Tidak termasuk hal yang merugikan para pihak.
  2. Tindakan mengatasi dan yangmenanggung berdasarkan kesepakatan para pihak.
  3. Penyedia jasa memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 hari setelah kahar.
  4. Bila sudah pulih penyedia memberitahukan secepatnya dan melanjutkan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Waktu kontrak tidak mengikat, bila diperpanjang sesuai waktu tidak melaksanakan pekerjaan.
  2. Selama tidak dapat bekerja penyedia mendapat penggantian biaya untuk tindakan yang disepakati.
  3. Bila tidak dapat melaksanakan sebagian pekerjaan selama 60 hari, salah satu pihak dapat memutus kontrak dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.

Jika terjadi keadaan kahar, PPK wajib membayar kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. (Bab X. Syarat-Syarat Umum Kontrak huruf B.4. Keadaan Kahar, Pasal 37.1).

Pelaksanaan Renstra Kementerian PUPR yang berakhir di 2024, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bahwa konektivitas jalan untuk mendorong pengembangan ekonomi wilayah, pembukaan isolasi daerah, sentra-sentra ekonomi, perbatasan negara, dan aksesibilitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3 T) sesuai dengan kebijakan Major Project Trans Papua di RPJMN Tahun 2020-2024. Percepatan pembangunan tersebut mengembangkan model pengembangan sentra-sentra komoditas dan kawasan perdesaan yang terpadu di koridor Trans Papua.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua (Puncak Jaya), PPK 5.2 pada Tahun Anggaran 2021 melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Pemeliharaan Rutin Jalan Dekai – Kenyam Km 70+000 (titik akhir) dan Pembangunan Jembatan Kali Yegi (Tahap II) Km 43+600. Kabupaten Yahukimo sendiri mempunyai “pekerjaan rumah” yang banyak diantarannya, pembangunan 13 jembatan dengan variasi bentang jembatan 20m – 100m dan pemeliharaan rutin Jalan Dekai-Kenyam dengan panjang 40 Km.

Seiring dengan berjalannya pembangunan terjadi keadaan kahar di lingkungan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena, PPK 5.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua (Puncak Jaya) yakni Pembangunan Jembatan Kali Yegi (Tahap II) KM 43+600. Keadaan kahar ini disebabkan oleh situasi ditempat pelaksanaan kegiatan yang tidak kondusif. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa PT. Indo Mulia Baru ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut :

  1. Penyedia Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak awal akibat adanya pembunuhan di Jembatan Kali Brasa di Km 30+200 pada tanggal 22 Agustus 2021 terhadap Karyawan PT. Indo Mulia Baru oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia atas nama Rio Raturoma (Kepala Cabang) dan Dedik Imam Pamujo (Pelaksana) serta 1 (satu) Kendaraan Roda 4 (Empat) (Mobil Operasional) hangus dibakar;
  1. Berdasarkan kejadian tersebut Penyedia Jasa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PPK

5.2 pada tanggal 22 Agustus 2021 dengan surat nomor: 68/PMBRTHN/PEMB.JBT.YEGI-II/IMB/ VIII/2001 dan pada tanggal 24 Agustus 2021, surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Yahukimo Nomor:B/110/VIII/2021/ Reskrim perihal Situasi Kondisi Keamanan di Lokasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Yegi Tahap II Tidak Kondusif;

  1. Berdasarkan poin 2, selanjutnya PPK 5.2 menyampaikan Surat Penghentian Sementara Pekerjaan pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2021;
  1. Penyedia Jasa memohon untuk dilakukan Pemberhentian Kontrak dan Optimalisasi pekerjaan dengan nomor surat 341/OPP/IMB- TMK/IX/2021 tanggal 30 Agustus 2021;
  1. Dari koordinasi yang dilakukan oleh pihak Pemilik Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena dengan Pihak Kepolisian Resor Yahukimo, tidak adanya pengawalan maka tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan, sehingga pekerjaan harus dihentikan;
  2. Berdasarkan poin 5, maka PPK 5.2 bersama Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa melakukan perhitungan volume pekerjaan yang selanjutnya diusulkan untuk optimasi pekerjaan;
  1. Pada tanggal 22 September 2021 terdapat Surat Kepala Balai Jalan Nasional Wamena Nomor: PW04.03-Bb33/393 perihal Usulan Tindak Lanjut Penyelesaian Pekerjaan di Ruas Jalan Nasional Seredala – Dekai dan Ruas Jalan Dekai – Kenyam di Kabupaten Yahukimo;
  1. Adanya Usulan Pembayaran Material on Site yang disampaikan oleh PT. Indo Mulia Baru terhadap material-material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Yegi.

 

Material on Site

Material on Site (MoS) erat kaitannya dengan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi. MoS sendiri istilah yang memiliki arti yakni biaya bahan ketika sampai di lapangan dan belum terpasang. Dengan mengikuti aturan/regulasi tertulis untuk menghindari tindakan sengaja maupun lalai yang berakibat perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa “Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Selain itu, Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait kerugian negara menyebutkan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bagian dari hasil pekerjaan yang disebutkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Pasal 66 bahwa: Peralatan dan/atau bahan yang menjadi BAGIAN PERMANEN dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan dengan besaran yang akan dibayarkan dari MoS berkisar antara 50% sampai dengan 70%.

Pembayaran prestasi pekerjaan akan berakibat pada pengeluaran keuangan negara, maka rujukan regulasi/aturan yang menjadi landasan PA/ KPA/PPK sesuai pendelegasian kewenangannya sebagai pihak yang melakukan ikatan kontrak dalam menganalisis, menilai, hingga menyepakati prestasi pekerjaan di lapangan wajib hukumnya merujuk kepada ketentuan yang diatur didalam Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Identifikasi mengenai bagian permanen dan pekerjaan utama merupakan kewenangan PPK tercantum pada Dokumen Pengadaan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2015 mendefinisikan Pekerjaan Utama sebagai jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.

Setidaknya klasul-klausul tersebut tersirat menjelaskan ketentuan yang bisa dikategorikan dalam MoS tidak termasuk bahan dasar yang digunakan dalam membuat pekerjaan (raw material), seperti pasir pasang, pasir urug, batu gunung, batu kali, semen, dsb.

 

Tindak Lanjut Keadaan Kahar

Permasalahan keadaan kahar memerlukan tindak lanjut yang didasarkan pada Standar Operasi Prosedur, yakni: SOP/UPM/DJBM-112; Jakarta 28 Februari 2017-DirJend BM : Arie Setiabudi Moerwanto, dan SSUK KONSTRUKSI-B.4-B.5. tentang Keadaan Kahar - Penghentian dan Pemutusan Kontrak yang meliputi antara lain:

  1. PPK 5.2 wajib membayar kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia jasa;
  2. Pada saat pembayaran realisasi progress fisik harus memperhitungkan pengembalian uang muka 100 % terhadap Uang Muka yang telah diterima oleh Penyedia Jasa;
  3. Kelengkapan komponen Jembatan yang belum terpasang perlu di ceklist ulang dan disimpan secara rapih, untuk dapat digunakan dikemudian hari yang merupakan aset Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua (Puncak Jaya);
  4. Pada saat pembayaran realisasi progress fisk harus memperhitungkan pengembalian uang muka 100 % terhadap Uang Muka yang telah diterima oleh Penyedia Jasa;
  5. Tim Teknis tidak melakukan pengukuran volume dan pengujian kualitas pekerjaan di lapangan terhadap item pekerjaan yang terpasang di lapangan berdasarkan backup data yang disampaikan oleh PT. Indo Mulia Baru, akibat masalah keamanan di Kabupaten Yahukimo.

Adanya situasi yang tidak kondusif (Kahar) menyebabkan dari 13 (tiga belas) jembatan yang seharusnya dibangun dan 1 (satu) jembatan yang seharusnya diselesaikan pada Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Yahukimo tidak dapat terealisasi. Tidak hanya itu, jalan yang menghubungkan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Nduga (Dekai-Kenyam) belum terhubung. Hal ini juga sangat berdampak jika mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua 2018 - 2023 Kawasan Pengembangan Ekonomi Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua, Wilayah Kabupaten Yahukimo yang merupakan Kawasan Budaya Lapago dengan fokus pengembangan Perkebunan dan Industri Sagu, Buah Merah, Ubi Jalar dan Pariwisata. Adapun isu strategis Kabupaten Yahukimo sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Yahukimo 2016-2021, meliputi:

  1. Minimnya ketersediaan Infrastruktur atau sarana prasarana di segala bidang baik pendidikan, kesehatan maupun aksesibilitas antar wilayah.
  2. Masih tingginya angka kemiskinan.
  3. Tenaga kerja di Kabupaten Yahukimo minim kualitas dan lapangan usaha yang digeluti oleh tenaga kerja tersebut juga tidak memberikan hasil pendapatan yang optimal.
  4. Belum optimal dan meratanya pelayanan kesehatan.
  5. Masih rendahnya kualitas dan pemerataan pendidikan untuk masyarakat.
  6. Semakin luasnya titik-titik rawan bencana alam.
  7. Tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat yang masih relatif rendah.
  8. Sumber daya alam yang tersedia belum mampu dimanfaatkan dengan maksimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Penutup

Kondisi kahar yang terjadi mengharuskan adanya alternatif pengawalan saat pembangunan jalan tersebut, namun sayangnya tidak dimungkinkan karena pembiayaan akan dibebankan kepada penyedia jasa di luar uraian pelaksanaan pekerjaan yang disepakati didalam kontrak.

Adapun antisipasi kondisi yang akan datang, diperlukan koordinasi dengan pihak keamanan dan pembina pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melanjutkan kegiatan di Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua, Bupati sebagai Kepala Daerah harus menjamin keamanan terlebih dahulu.

Dampak lain bagi pekerja khususnya PT.Indo Mulia Baru pasca kejadian kahar yang menjadi korban, dibutuhkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selanjutnya, adanya pengembalian dana ke kas negara yang berasal dari sisa Dana Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk Pembangunan Jembatan Ye pembangunan Jembatan Kali Yegi (tahap II) pada Km. 43+600 setelah dipotong pembayaran untuk MoS.

Sumber : BINEKA, Vol. 3 Edisi April 2022.