Artikel

Beranda Artikel Mewujudkan Forgiving Road sebagai Perlindungan bagi Pengguna Jalan
Beranda Artikel Mewujudkan Forgiving Road sebagai Perlindungan bagi Pengguna Jalan

Mewujudkan Forgiving Road sebagai Perlindungan bagi Pengguna Jalan

  •  03 Okt 2025
  • Artikel/Artikel
  • 7 viewed
Mewujudkan Forgiving Road sebagai Perlindungan bagi Pengguna Jalan
Foto: Mewujudkan Forgiving Road sebagai Perlindungan bagi Pengguna Jalan

Direktorat Jenderal Bina Marga telah menerbitkan Pedoman Nomor 09/P/BM/2025 mengenai perencanaan teknis terminal dengan bantalan tabrakan yang menerapkan konsep forgiving road.

 

Konsep forgiving road merupakan perancangan jalan yang berfokus pada pengurangan dampak negatif kecelakaan dengan memberikan ruang yang cukup bagi pengguna jalan untuk melakukan kesalahan, baik dengan meminimalkan risiko awal terjadinya kesalahan maupun dengan membatasi tingkat keparahan cedera jika kecelakaan terjadi.

 

Terminal dengan bantalan tabrakan dipertimbangkan pemasangan pada ruas atau segmen jalan dengan potensi risiko tinggi akibat kondisi geometrik jalan dan keberadaan objek bahaya sisi jalan.

 

Terminal ini terdiri atas bantalan tabrakan yang dirancang untuk menahan benturan langsung dan benturan menyudut dengan tujuan memperlambat kendaraan yang menabrak dalam waktu singkat dan ruang yang pendek.

 

Sebagai tindakan untuk meningkatkan keselamatan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga terus menerus berupaya untuk mengurangi tingkat keparahan akibat kendaraan lepas kendali dan menabrak objek berbahaya di sisi jalan. Prosedur perencanaan teknis dalam pedoman memadu penempatan dan pemenuhan persyaratan material bantalan tabrakan agar memberikan perlindungan yang maksimal.