"KOPI TORAJA" INOVASI PENGENDALIAN PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN JALAN PADA KONTRAK PRESERVASI JALAN
- 23 Mei 2022
- Artikel/Artikel
- 1561 viewed
Sekilas Sistem Kontrak Preservasi Jalan Long Segment
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. BPJN Maluku mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan di wilayah Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 248/ KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JK-P), maka panjang jalan nasional di Provinsi Maluku yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku adalah sepanjang 1.771,67 Km dengan total 81 ruas jalan. Kondisi Jalan Nasional di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 1.
Kondisi jalan nasional di lingkungan BPJN Maluku dalam kurun waktu 5 tahun, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat terlihat kondisi jalan nasional dengan kondisi baik sebesar 54,52% atau sepanjang 965, 85 km, kondisi sedang sebesar 37,52% atau sepanjang 664,76 km. Meskipun secara kondisi jalan nasional di Provinsi Maluku masih dapat dikatakan baik, namun terdapat pula jalan nasional yang mengalami kondisi rusak ringan sebesar 4,15% atau sepanjang 73,53 km dan kondisi rusak berat sebesar 3,81% atau sepanjang 67,52 km. Hal ini menjadikan perlunya pemeliharaan jalan dengan kinerja perkerasan jalan.
Kinerja perkerasan jalan akan menurun seiring dengan bertambahnya umur jalan. Penurunan kondisi jalan selama waktu pelayanan dan hubungannya dengan kebutuhan pemeliharaan dapat dilihat pada Gambar 2.
Dalam mempertahankan kinerja perkerasan jalan agar mampu memberikan pelayanan hingga akhir umur yang telah direncanakan sebelumnya, maka diperlukan beberapa tindakan perbaikan kerusakan berupa pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan adalah penanganan jalan yang meliputi Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala dan Peningkatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bina Marga menjalankan tugas melaksanakan preservasi ruas jalan nasional secara umum melalui sistem Kontrak Preservasi Jalan Long Segment. Sistem Kontrak Preservasi Jalan Long Segment adalah penanganan preservasi jalan melalui Penyedia Jasa dalam batasan satu panjang segmen yang menerus (bisa lebih dari satu ruas) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen. Kontrak Preservasi Jalan Long Segment terdiri dari beberapa lingkup pekerjaan antara lain: Pemeliharaan Rutin, Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang memberlakukan Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan. Lingkup pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan merupakan penanganan yang paling dominan berdasarkan panjang jalan sehingga jenis–jenis pekerjaan pada kegiatan pemeliharaan juga merupakan Pekerjaan Utama.
Kontrak Preservasi Jalan Long Segment mewajibkan Penyedia Jasa melaksanakan Pemeliharaan Kinerja yaitu setiap pekerjaan yang dilakukan untuk memperbaikikerusakan-kerusakanataumemelihara kondisi bagian-bagian jalan dalam batasan waktu tertentu (Waktu Tanggap Perbaikan) guna menjaga kinerja jalan yang disyaratkan meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Penyedia Jasa harus melaksanakan Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan berdasarkan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2 Tabel 10.1.4.1).
Kondisi yang ada saat ini untuk Indikator Kinerja Jalan (IKJ) tidak selalu dipenuhi atau dapat disimpulan bahwa Tingkat Layanan Jalan Nasional belum terpenuhi dengan baik. Hal ini menjadi salah satu permasalahan atau isu strategis yang perlu diselesaikan agar pelayanan publik dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat pengguna jalan. Permasalahan dari isu strategis ini dapat ditelusir akar permasalahannya melalui analisis penyebab masalah menggunakan metode analisis pohon masalah yang ditunjukkan pada Gambar 3.
Merujuk dari analisis pohon masalah tersebut, Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan yang didasarkan Penilaian Indikator Kinerja Jalan (IKJ) terlihat bahwa saat ini belum terpenuhi. Hal ini disebabkan belum terlaksananya secara rutin dan konsisten Penilaian Indikator Kinerja Jalan (IKJ) oleh Pengawas Pekerjaan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pemenuhan Indikator Kinerja Jalan sesuai aturan pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.
Permasalahan ini sebenarnya dapat diminimalisir dengan penerapan beberapa kegiatan diantaranya:
- Menyusun Standar Operasional Prosedur Pemenuhan Indikator Kinerja Jalan (inspeksi, perbaikan, inspeksi ulang, pelaporan).
- Memberikan pemahaman yang baik kepada Penyedia Jasa tentang ketentuan Kontrak Preservasi Jalan Long Segment.
- Memperkuat pengendalian Pekerjaan Pemeliharaan Rutin dengan inovasi teknologi.
Sehubungan dengan hal itu, masalah yang akan disoroti pada tulisan ini adalah lemahnya pengendalian pemenuhan tingkat layanan jalan oleh Penyedia Jasa dalam Kontrak Preservasi Jalan Long Segment di wilayah kerja BPJN Maluku. Selanjutnya tulisan ini diharapkan dapat menjelaskan hasil suatu inovasi teknologi untuk meningkatkan pengendalian pemenuhan tingkat layanan jalan oleh Penyedia Jasa dalam Kontrak Preservasi Long Segment, sehingga pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dapat meningkat dan berdampak yang positif bagi para pihak.
Metodologi
Permasalahan yang dibahas sebelumnya dapat diteliti dengan beberapa teknik pengumpulan data salah satunya dengan kuesioner yang selanjutnya dijadikan landasan untuk pengembangan aplikasi teknologi berbasis digital. Pengumpulan data diawali dengan kuesioner kepada PPK, Konsultan Supervisi dan Kontraktor di lingkungan BPJN Maluku. Kuesioner tersebut digunakan untuk melihat pengetahuan yang dimiliki tentang ketentuan Pemenuhan IKJ dalam Kontrak Preservasi Jalan. Setelahnya dibentuk tim kerja untuk membuat suatu inovasi teknologi dalam bentuk aplikasi berbasis digital yang bertujuan meningkatkan pengendalian pemenuhan tingkat layanan jalan oleh Penyedia Jasa. Inovasi teknologi tersebut kemudian diujicobakan di Pulau Ambon, Pulau Buru dan Pulau Seram (Bagian Barat).
Tingkat Pemahaman Pemenuhan Indikator Kinerja Jalan
Pada tahapan awal penelitian, e-kuesioner diedarkan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa/ Kontraktor yang melaksanakan Kontrak Preservasi Long Segment di lingkungan BPJN Maluku. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang pelaksananaan dan pemahaman terkait Pemenuhan IKJ.
Kuesioner yang telah disebar terisi oleh 33 koresponden yang terdiri dari 8 PPK, 15 Konsultan Supervisi dan 10 Kontraktor.
Hasil dari kuesioner didapatkan sebanyak 4 koresponden berhasil menjawab semua pertanyaan dengan benar sebesar 12,12% sedangkan persentase jumlah koresponden berdasarkan masing-masing pertanyaan dapat terlihat pada tabel 1 sebagai berikut:
KOPI TORAJA
Berdasarakan ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2, dalam pelaksanaan pemenuhan IKJ terdapat sejumlah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan. Untuk memudahkan dan meningkatan efisiensi pelaksanaan inspeksi dan pelaporan serta pengendalian pemenuhan IKJ, maka tim kerja membuat aplikasi KOPI TORAJA (Koordinasi Online Pemenuhan Indikator Kinerja Jalan) yang memberikan fasilitas koordinasi untuk pelaksanaan pemenuhan IKJ secara daring/online terlihat pada Gambar 4.
Inspeksi Pemenuhan IKJ
Sesuai ketentuan, inspeksi perlu memeriksa kondisi ruas jalan sesuai IKJ (17 sub-indikator) per 100 M untuk masing-masing di bagian sebelah kiri dan kanan jalan. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan dan mengisi kertas formulir inspeksi (termasuk menghitung batas waktu tanggap perbaikan) di ruas jalan Long Segment (rata-rata panjang 100 Km) adalah minimum dua hari. Namun dengan menggunakan aplikasi KOPI TORAJA, waktu pelaksanaan dan pengisian formulir inspeksi dapat diselesaikan kurang lebih satu hari. Aplikasi KOPI TORAJA menyediakan fasilitas penyimpanan foto-foto kerusakan termasuk koordinat lokasinya sebagai bukti dan bahan laporan. Aplikasi ini memudahkan Konsultan Supervisi melaksanakan Inspeksi Pemenuhan IKJ tanpa perlu membawa lembaran kertas formulir dan kamera, tetapi cukup menggunakan perangkat smartphone yang dimiliki.
Laporan Pemenuhan IKJ
Kegiatan pembuatan laporan pemenuhan IKJ secara manual akan memakan waktu yang cukup lama selama beberapa hari. Kegiatan diawali dengan pengumpulan kertas-kertas formulir hasil inspeksi lapangan dari Konsultan Supervisi selanjutnya diubah menjadi bentuk formulir softcopy yang dilampirkan dengan foto-foto kerusakan untuk menjadi Laporan Pemenuhan IKJ yang disusun oleh Penyedia Jasa/Kontrkator. Selain itu penyusunan laporan secara manual memungkinkan data hilang atau miskomunikasi data. Setelah inspeksi dilakukan melalui aplikasi KOPI TORAJA, hasil inspeksi tersebut dapat langsung terlihat untuk dikoordinasikan/disampaikan kepada Kontraktor serta Pengguna Jasa sebagai satu data bersama dalam data storage yang dapat segera ditandatangani dan menjadi Laporan Pemenuhan IKJ. Laporan Pemenuhan IKJ versi digital memiliki kelebihan karena kapanpun dapat dicetak jika diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi proyek. Aplikasi KOPI TORAJA memiliki fitur Perhitungan Batas Waktu Tanggap Perbaikan, yaitu batasan waktu maksimum yang diberikan kepada Kontraktor untuk memperbaiki kerusakanakan dihitung secara otomatis. Fitur ini menghasilkan perhitungan yang akan dimasukan pada Laporan Pemenuhan IKJ.
Laporan Perbaikan Kerusakan
Berdasarkan Laporan Pemenuhan IKJ, Kontraktor harus melakukan perbaikan kerusakan sesuai ketentuan apabila terdapat Indikator Kinerja Jalan yang belum terpenuhi. Setelah Kontraktor melaksanakan perbaikan, Kontraktor harus melaporkan perbaikannya untuk dilakukan inspeksi ulang oleh Konsultan Supervisi. Penggunaan aplikasi KOPI TORAJA, Kontraktor dapat langsung mengunggah foto pelaksanaan perbaikan kerusakan dalam format laporan yang seketika juga langsung dapat disampaikan/dikoordinaskan ke seluruh pihak terkait.
Inspeksi Ulang Pemenuhan IKJ
Inspeksi Ulang Pemenuhan IKJ juga dapat dilakukan dengan aplikasi KOPI TORAJA dan hasilnya akan langsung tersimpan dalam bentuk baku format laporan inspeksi ulang sesuai ketentuan dalam data storage yang dapat langsung ditandatangani dan menjadi Laporan Inspeksi Pemenuhan IKJ dan kapanpun dapat dicetak jika diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan Administrasi Proyek.
Perhitungan Masa Denda, sebagai salah satu dasar perhitungan Sanksi Finansial, akan terhitung otomatis oleh KOPI TORAJA sebagai bagian dari Laporan Inspeksi Ulang yang dapat diketahui segera setelah hasil Inspeksi Ulang Pemenuhan IKJ dilaksanakan. PPK kemudian dapat menghitung dan memberikan sanksi finansial kepada kontraktor jika tidak memenuhi ketentuan Pemenuhan IKJ.
Pengendalian dan Pemantauan Pemenuhan IKJ
Aplikasi KOPI TORAJA mendukung perbaikan administrasi kontrak, pada aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk menyimpan Laporan Pemenuhan IKJ, Laporan Perbaikan Kerusakan dan Laporan Inspeksi Ulang dengan baik dan rapi dalam data storage yang dapat dilihat dan diunduh setiap saat oleh para pihak sesuai kewenangannya. Hal ini tentunya mempermudah pengelolaan, pengendalian dan pemantauan administrasi Kontrak Preservasi Jalan terkait pemenuhan IKJ.
Penggunaan KOPI TORAJA, dapat membantu Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa mengetahui seluruh jenis dan lokasi kerusakan dari hasil Inspeksi Pemenuhan IKJ sehingga dapat langsung mengoordinasikan atau memberikan instruksi kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan Kontrak Preservasi Jalan. Foto-foto dari setiap kerusakan dapat dilihat dan diunduh secara langsung sebagai bukti nyata kondisi riil lapangan dalam upaya pengendalian dan pemantauan oleh Pengguna Jasa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memelihara jalan untuk kepentingan masyarakat.
Aplikasi KOPI TORAJA telah disosialisasikan dan digunakan di beberapa lokasi di Provinsi Maluku, antara lain di Pulau Ambon, Pulau Buru dan Pulau Seram (Bagian Barat). Penggunaan KOPI TORAJA yang dapat diakses dimana saja, telah meningkatkan pengendalian dan pemantauan pemenuhan IKJ di lokasi-lokasi proyek tersebut yang jaraknya jauh dari kantor Satuan Kerja dan kantor Balai yang berada di Pulau Ambon.
Upaya pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pemenuhan IKJ juga lebih meningkat dengan adanya fitur peta berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam aplikasi KOPI TORAJA yang menunjukan lokasi-lokasi kerusakan yang ada saat ini di lapangan berdasarkan koordinat lokasi yang diperoleh dari data foto saat dilaksanakan Inspeksi Pemenuhan IKJ.
Untuk memudahkan pemantauan pelaksanaan PemenuhanIKJolehSatkerdanBalai,KOPITORAJA memiliki fitur untuk menampilkan tabel resume frekuensi Inspeksi Pemenuhan IKJ dan tabel resume kerusakan untuk setiap ruas jalan per minggu. Satuan Kerja dan Balai dapat mengoordinasikan, mengingatkan atau menegur PPK dan Konsultan Supervisi yang belum melaksanakan Pemenuhan IKJ secara rutin dan konsisten sesuai Kontrak Preservasi Jalan.
Penutup
Hadirnya inovasi teknologi dalam bentuk aplikasi KOPITORAJA yang dibangun dan dimanfaatkan oleh BPJN Provinsi Maluku dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan inspeksi dan penyusunan laporan yang lebih cepat dan mudah, paperless report yang lebih ramah lingkungan, koordinasi data lebih mudah dan aman, optimalisasi pemantauan pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan, dan optimalisasi pelaksanaan kontrak dan kelengkapan administrasi bagi Konsultan Supervisi dan Kontraktor. Bagi Pengguna Jasa, aplikasi KOPI TORAJA menjadikan progres pekerjaan pemeliharaan jalan lebih tercapai sesuai rencana, peningkatan kinerja jalan, peningkatkan kepercayaan publik, Umur Layan Jalan lebih dapat tercapai sesuai Umur Rencana, optimalisasi pelaksanaan kontrak dan kelengkapan administrasi, optimalisasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan preservasi, dan optimalisasi pemantauan kondisi jalan terkini, serta tambahan informasi untuk perencanaan penanganan kedepannya. Selain itu, aplikasi KOPI TORAJA juga berdampak bagi masyarakat pengguna jalan yakni kinerja infrastruktur jalan yang lebih baik akibat dari pelaksanaan Pemenuhan IKJ akan mengurangi waktu tempuh, menghemat Biaya Operasional Kendaraan (BOK), menurunkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan.
"KOPI TORAJA" adalah inovasi yang memberikan dampak positif bagi Ditjen Bina Marga dalam mengelola infrastruktur jalan dengan meningkatkan pengendalian pelaksanaan pemenuhan IKJ pada Kontrak Preservasi Jalan agar tingkat layanan infrastruktur jalan menjadi lebih baik bagi Masyarakat. Aplikasi KOPI TORAJA merupakan instrumen (tool) yang sangat baik untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan IKJ dalam Kontrak Preservasi Jalan, namun penggunaannya diperlukan komitmen para pihak yang melaksanakan Kontrak sebagai suatu hal yang utama.
Sumber : BINEKA, Vol. 3 Edisi April 2022.