Inovasi Pembiayaan Hijau Dan Berkelanjutan Untuk Infrastruktur PUPR
- 13 Jan 2026
- Artikel/Artikel
- 73 viewed
Oleh: Adrian Mangado Ruruk Paranoan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) mencatat dari 60 juta ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan pada tahun 2021, hanya 13,26 juta ton (22,5%) yang dapat dimanfaatkan. Padahal pemanfaatan limbah B3 bisa menghemat biaya material untuk infrastruktur dan melindungi alam dari penumpukan limbah B3 di alam. Pemanfaatan limbah B3 sebagai alternatif bahan material konstruksi terus dilakukan pengkajian, salah satunya adalah pemanfaatan limbah dari sektor Pertambangan, Energi dan Migas (PEM). Hasil kajian Puslitbang Jalan dan Jembatan tahun 2019, menunjukkan bahwa material limbah B3 berpotensi dapat digunakan sebagai material konstruksi jalan.
Keterbatasan Anggaran dan Eksploitasi Material Alam: Masalah Pembangunan Infrastruktur Indonesia
Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan infrastruktur agar ekonomi nasional dapat terusbertumbuh dan meningkatkan kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi nasional tidak terlepas dari tantangan salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Keterbatasan anggaran tersebut sudah dibahas sejak tujuh tahun silam dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menyediakan infrastruktur selama 2015-2019, negara membutuhkan kurang lebih Rp 4.769 triliun dan untuk ini tidak mungkin semuanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), oleh karena itu perlu dilakukan terobosan-terobosan dalam pembiayaan infrastruktur. Terobosan yang diperlukan harus dapat mendukung pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur memiliki dampak negatif yang cukup besar terhadap lingkungan. Salah satunya adalah eksploitasi material di alam yang berlebihan. Ekploitasi berlebih akan memberikan dampak buruk bagi ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup. Aktivitas penambangan untuk bahan konstruksi (seperti pasir dan batu) seringkali menghilangkan vegetasi/pohon-pohon dan merusak tempat hidupnya berbagai flora dan fauna yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerusakan dan bencana alam. Perubahan iklim yang terjadi beberapa dekade terakhir ini telah meningkatkan keprihatinan manusia yang akhirnya mendorong dunia konstruksi untuk mengurangi dampak negative terhadap lingkungan hidup. Eksploitasi merupakan kegiatan menggali atau memanfaatkan SDA untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan memanfaatkan SDA untuk keberlangsungan hidup manusia tentu saja menjadi hal yang wajar, namun eksploitasi SDA secara berlebih dapat memberikan dampak buruk bagi ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup, terutama di sekitar area tempat eksploitasi SDA. Kegiatan eksploitasi tersebut erat hubungannya dengan sektor pertambangan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kelestarian alam dan lingkungan tetapi memberikan dampak positif seperti menurunkan angka pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan devisa negara, dsb. Indonesia sebagai negara dengan Tingkat populasi keempat terbanyak di antara negaranegara G20 dengan jumlah 273.523.615 orang pada 2020, tentunya memiliki banyak kebutuhan pelayanan yang sangat besar di berbagai sektor, termasuk dalam hal infrastruktur. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai salah satu instansi yang bertugas melaksanakan Pembangunan infrastruktur tersebut, membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar dalam melaksanakan program kerjanya, seperti pembangunan dan pemeliharaan bendungan, irigasi, jalan, jembatan, sanitasi, sistem air minum, penataan kawasan, infrastruktur di kawasan strategis nasional untuk mendukungpertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dampak Keterbatasan Anggaran dan Eksploitasi Material Alam
Indonesia membutuhkan dana sebesar Rp6.445 triliun untuk kebutuhan investasi di sektor infrastruktur pada 2020 hingga 2024. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2021 saat Seminar Nasional Sekuritisasi Aset. Pemerintah diprediksi hanya mampu memenuhi 37% (Rp2.385 triliun) dari total dana yang dibutuhkan dan mengharapkan Swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing berkontribusi senilai 42% (Rp2.706 triliun) dan 21% (Rp1.353 triliun) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Apabila kebutuhan dana tersebut tidak terpenuhi maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi, akses listrik rumah tangga, perumahan, jalan non tol, fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan dan Pembangunan infrastruktur pendukung produktivitas seperti infrastruktur energi, jalan akses utama dan tol, pelabuhan, kereta api, bandara, serta teknologi informasi dan komunikasi. Dampak terhambatnya Pembangunan infrastruktur dapat ditangani melalui Upaya pemanfaatan dampak positif eksploitasi SDA. Pemanfaatan SDA diharapkan dapat dilakukan seefektif mungkin untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi kelestarian lingkungan dan generasi mendatang. Isu ini mendapatkan banyak respon dari berbagai individu, institusi dan instansi yang selanjutnya melakukan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi bahan konstruksi untuk mencari alternatif bahan material konstruksi. Salah satunya adalah pemanfaatan limbah dari sektor Pertambangan, Energi dan Migas (PEM). Puslitbang Jalan dan Jembatan sampai dengan tahun 2019 melakukan kajian terkait material limbah B3 berpotensi untuk digunakan sebagai material konstruksi jalan seperti: Material pilihan atau material timbunan, material lapis fondasi tanah (sub-grade), material lapis fondasi bawah/ atas (sub-base/ base), material agregat lapis perkerasan aspal dan beton semen, serta material agregat bangunan pelengkap jalan. Adapun limbah B3 yang dimaksud adalah fly-ash, bottom ash, slag baja, slag nikel, tailing serta limbah sawit DeOBE (De Oiled Bleaching Earth).
Tingkat Komponen Limbah (TKL) sebagai Rekomendasi Kebijakan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 memberikan arahan yang jelas terkait penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasal 316 Ayat c menegaskan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus memperhatikan standar lingkungan hidup. Ini berarti bahwa setiap penggunaan limbah B3 di luar industri harus disetujui dengan persyaratan teknis yang ketat, seperti yang diatur dalam Pasal 318 Ayat 2 dan 3. Hal ini didukung dengan perlunya nama, sumber, karakteristik, dan jumlah (dalam hal ini kadar) limbah B3 yang akan dimanfaatkan. Pelaksanaan AMDAL dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3 telah diatur secara umum di dalam PP No. 22 Tahun 2021, namun tidak disebutkan secara spesifik pemanfaatannya untuk dapat digunakan dalam kegiatan konstruksi, berikut juga dengan kadar/baku mutu aman dari persentase limbah B3 yang terkandung di dalam bahan konstruksi. Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Data Statistik PSLB3 tahun 2019 (Gambar 1 dan Gambar 2) menunjukkan bahwa dari total 44.883.734 ton limbah B3 pada tahun 2019, hanya sebanyak 4.137.793,31 ton (9,22%) yang benar-benar dimanfaatkan. Pada tahun 2021, KLHK mencatat potensi pemanfaatan limbah B3 berdasarkan persetujuan teknis sebesar 48,6 juta ton namun dalam Laporan KLHK mencatat hanya 13,26 juta ton (22,5%) yang dapat dimanfaatkan. Pada Seminar “Outlook Ekonomi 2022” tanggal 26 Januari 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyampaikan bahwa diperkirakan kebutuhan semen untuk program pembangunan infrastruktur APBN TA 2022 mencapai 15,8 juta ton. Jika dalam pembangunan tersebut digunakan Semen Ramah Lingkungan, hal ini pasti akan berkontribusi besar dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pemanfaatan limbah dalam konstruksi dapat ditingkatkan melalui rekomendasi suatu penetapan kebijakan (policy) yang mensyaratkan jumlah minimal komponen limbah pada Pengadaan Barang Konstruksi dalam bentuk Tingkat Komponen Limbah (TKL).


Permintaan Limbah B3 Untuk Konstruksi (PLB3K)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2021 Pasal 315 Ayat 1 menyatakan bahwa pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah B3. Pada tahun 2019 dari sejumlah 39.722.274 ton limbah B3 sektor PEM, hanya sejumlah 3.537.087,29 ton (8,9%) yang dimanfaatkan. Contohnya penggunaan slag nikel sebagai material pasir beton pada konstruksi Rigid Pavement di Halmahera, yang dapat menghemat harga pekerjaan beton sebesar ±34,5%. Berdasarkan laporan BPS, nilai ekspor nikel Indonesia mencapai US$2,97 miliar atau sekitar Rp44,5 triliun (dengan kurs Rp15.000 per US$) selama Januari-Juli 2022, melonjak hingga 449,66% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Mengingat potensi besar pendapatan ekonomi dari sektor PEM, serta kewajiban Perusahaan untuk mengelola dan memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkannya, disarankan agar diterapkan kebijakan yang memaksa perusahaan penghasil limbah B3 untuk menyediakan limbah yang bisa dimanfaatkan sebagai material konstruksi di lokasi pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini akan diatur melalui surat PLB3K yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan tersebut mengharuskan perusahaan untuk menyediakan dan menanggung semua biaya yang terkait dengan pengadaan limbah B3 ke lokasi proyek. Dengan demikian, akan menghasilkan penghematan biaya bahan material untuk infrastruktur (save infrastructure) dan secara besar mengurangi kerusakan alam akibat eksploitasi SDA yang berlebihan maupun penumpukan limbah B3 di alam (save nature). Penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tidak luput dari tantangan yang akan dihadapi antara lain penyamaan persepsi tentang pemanfaatan limbah B3 sebagai material konstruksi, penelaahan dan melengkapi Standar, Pedoman, Peraturan, Ketentuan dan Spesifikasi terkait pemanfaatan limbah B3 sebagai material konstruksi, serta penyesuaian perhitungan nilai investasi perusahaan dengan biaya permintaan Limbah B3 untuk proyek konstruksi. Referensi: Albugis, Abdul Haris dan Paranoan, Adrian Mangado Ruruk. 2022. Introducing Halmahera’s 1st Ecofriendly Rigid Pavement (Sebuah Kisah tentang Slag Nikel di Pulau Halmahera). Ternate: BPJN Maluku Utara. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya. 2019. Statistika 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gunawan, Gugun dan Prananda, Indra Andika. 2020. Potensi Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Material Konstruksi Jalan. Bandung: BINEKA, Ditjen Bina Marga.