Artikel

Beranda Artikel FAST AND FURIOUS : TIDORE DRIFT E-PURCHASING, METODE PERCEPATAN PENGADAAN TERBAIK KEGIATAN PRESERVASI JALAN
Beranda Artikel FAST AND FURIOUS : TIDORE DRIFT E-PURCHASING, METODE PERCEPATAN PENGADAAN TERBAIK KEGIATAN PRESERVASI JALAN

FAST AND FURIOUS : TIDORE DRIFT E-PURCHASING, METODE PERCEPATAN PENGADAAN TERBAIK KEGIATAN PRESERVASI JALAN

  •  19 Juni 2024
  • Artikel/Artikel
  • 106 viewed
FAST AND FURIOUS : TIDORE DRIFT E-PURCHASING, METODE PERCEPATAN PENGADAAN TERBAIK KEGIATAN PRESERVASI JALAN
Foto: FAST AND FURIOUS : TIDORE DRIFT E-PURCHASING, METODE PERCEPATAN PENGADAAN TERBAIK KEGIATAN PRESERVASI JALAN
Oleh : Adrian Mangado Ruruk Paranoan dan Muhammad Prayogane
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara

Direktorat Jenderal Bina Marga menggunakan anggaran Sisa Hasil Tender (SHT) di triwulan ke-III Tahun Anggaran 2022, untuk kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan di Pulau Tidore demi mendukung kegiatan Sail Indonesia 2022. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Malut) melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara (PJN II Malut) ditugaskan melaksanakan Paket Preservasi Jalan Keliling Pulau Tidore (Menunjang Sail Tidore) dengan nilai pagu Rp. 20.694.460.000,00. Pengesahan DIPA terkait pemanfaatan SHT baru dilaksanakan di pertengahan Oktober 2022, sedangkan Sail Tidore berlangsung pada November 2022.

 

E-Purchasing Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Satker PJN II Malut berusaha mengoptimalkan waktu pelaksanaan pada tahapan pengadaan dengan menggunakan metode e-purchasing, meskipun metode Tender Umum mendahului DIPA telah diijinkan. Isu menarik ini, penulis kaji dalam perbandingan proses pengadaan barang/ jasa pemerintah antara tender/seleksi umum dan e-purchasing pada paket-paket pemanfaatan SHT di lingkungan Ditjen Bina Marga dan paket-paket pekerjaan kontraktual preservasi di lingkungan Direktorat Preservasi Wilayah II. E-purchasing merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik (online) melalui aplikasi e-catalogue. Aplikasi tersebut merupakan suatu rangkaian sistem berbasis website yang mencakup semua daftar barang/jasa, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), status Produk Dalam Negeri (PDN), produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah (Iqba,2020). Penerapan e-purchasing diharapkan dapat mendukung kebijakan pimpinan dalam pemilihan metode pengadaan yang terbaik untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sebagai upaya melaksanakan kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan.

 

E-Katalog 5.0

E-Katalog5.0padadasarnyamerupakanbagiandari e-purchasing, namun lebih kepada basis website yang digunakan dalam skema e-purchasing. Pada aplikasi atau website E-Katalog 5.0 mencantumkan harga dan spesifikasi teknis suatu barang/jasa berdasarkan pada kontrak payung antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Penyedia Barang/Jasa. E-Katalog

5.0 sebagai dasar bagi Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) melakukan pemesanan barang/ jasa melalui e-purchasing (Yosie Malinda et al,

2018). Kelebihan dari penggunaan E-Katalog 5.0 sebagai media pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pengguna dan penyedia jasa dapat secara efisien melakukan transaksi pengadaan barang/ jasa dengan item, spesifikasi teknis, harga, dan lampiran keterangan pelengkap item tersebut secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan (fraudulent) dan penipuan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari segi efektifitas dalam masa pelaksanaan memiliki tingkat efisiensi waktu, biaya, dan keamanan yang lebih baik dibandingkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan skema tender umum/terbuka, sehingga memudahkan pihak auditor dalam hal melakukan pemeriksaan saat proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Studi Fitri Diani dan Fauzi Arif Lubis di tahun 2022 tentang “Analisis Implementasi E-Katalog Terhadap Perkembangan UMKM di Kota Medan dalam Mendukung Kemajuan Ekonomi Syariah” menyatakan bahwa E-Katalog memberikan manfaat berupa kecepatan akses, penghematan waktu, cakupan pasar yang lebih luas, keamanan data dan mendukung Green Action di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Namun, skema pengadaan barang/jasa pemerintah melalui E-Katalog masih terbilang baru dan banyak pengguna dan penyedia jasa yang kesulitan beradaptasi dan lebih memilih tata cara konvensional menggunakan tender umum. Penyedia jasa mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran etalase pada E-Katalog 5.0 terlebih dahulu untuk item-item pekerjaan dan belum dilakukan standarisasi terhadap paket pekerjaan kontraktual bidang tertentu.

 

Preservasi Jalan Keliling Pulau Tidore (Menunjang Sail Tidore)

Paket Preservasi Jalan Keliling Pulau Tidore berfokus pada penanganan 5 buah output pekerjaan untuk menunjang beautifikasi trotoar jalan dan rehabilitasi jalan dan jembatan di kawasan penyelenggaraan Kegiatan Sail Tidore 2022 dengan total pagu pengadaan sebesar Rp. 20.694.460.000,-. Diharapkan pada akhir November tahun 2022 pekerjaan ini dapat selesai sehingga dapat menyukseskan penyelenggaraan Kegiatan Sail Tidore 2022 dan meningkatkan kemantapan jalan dan jembatan pada ruas jalan nasional di Pulau Tidore dari semula sebesar 93,95% menjadi 98,23% dengan kenaikan sebesar 4,28%. Satker PJN II Malut menilai bahwa dengan output yang didominasi oleh pekerjaan beautifikasi trotoar bahu jalan merupakan kesempatan bagus untuk memanfaatkan peran serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

  1. Perbandingan dari Sisi Efektifitas Nilai dan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada TA 2022, Ditjen Bina Marga mengadopsi skema pengadaan tender umum dan e-purchasing untuk banyak Paket Preservasi Jalan dan Jembatan. E-purchasing digunakan untuk percepatan pengadaan, pemanfaatan produk dalam negeri, dan optimalisasi peran UMKM dalam pengadaan pekerjaan berupa barang dan pekerjaan kompleks/non-kompleks.

Perbandingan Skema Tender Umum dan E-purchasing pada Paket Preservasi Jalan dan Jembatan di 4 BPJN

Studi perbandingan waktu pengadaan barang/ jasa untuk paket preservasi jalan dan jembatan dengan jenis kontrak tahunan (regular) dengan menggunakan skema tender umum dan e-purchasing pada 4 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Indonesia yaitu BPJN Maluku Utara, BPJN Merauke, BPJN Sulawesi Tenggara, dan BPJN Nusa Tenggara Timur telah dilakukan. Hasil rincian paket pekerjaan, nilai terkontrak, dan waktu pengadaan dapat dilihat pada Tabel 1.

 

Tabel 1. Waktu Pengadaan dan Nilai Kontrak untuk Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan pada 4 BPJN dengan Skema Tender Umum dan E-Purchasing

UPT

Jml. Paket

Jenis

Pengadaan

Pagu

(Rp.M

Kontrak

(Rp.M

∑Kontrak thd

Pagu (%)

∑Masa Pengadaan

(HK)

BPJN Sultra

15

Tender Umum

 

867,51

 

804,98

 

92,54

 

77

BPJN NTT

 

24

 

Tender Umum

 

352,38

 

305,59

 

90,33

 

51,5

BPJN Marauke

 

7

 

Tender Umum

 

449,37

 

388,85

 

89,47

 

84,5

BPJN Malut

8

Tender Umum

202,99

171,73

86,54

41,8

BPJN Sultra

 

4

 

E-Purchasing

 

4,48

 

4,47

 

99,83

 

10,5

BPJN NTT

 

11

 

E-Purchasing

 

57,07

 

53,90

 

91,77

 

6,5

BPJN Marauke

 

3

 

E-Purchasing

 

72,68

 

72,68

 

100,00

 

10

BPJN Malut

 

1

 

E-Purchasing

 

20.7

 

20,03

 

96,80

 

6

Total

54

Tender Umum

1.872,5

1.671,15

90,27

61,4

Total

19

E-Purchasing

154,93

151,08

95,03

8,3

Sumber: Website Integrated e-Monitoring PUPR (2022)

Diperoleh data bahwa dari sampel 4 BPJN di Indonesia, terdapat 54 paket Preservasi Jalan dan Jembatan menggunakan Single Year Contract (SYC) yang dilaksanakan dengan skema tender umum dan 19 paket yang dilaksanakan dengan skema e-purchasing. Skema pengadaan melalui tender umum waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan paling cepat terdapat pada BPJN Malut yaitu selama 41,8 hari kalender, sedangkan pada BPJN Merauke yaitu selama 84,5 hari kalender. Perbedaan waktu pengadaan melalui tender umum tersebut diakibatkan karena waktu evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang cukup dinamis dan sangat bergantung pada Pokja Pemilihan, kompleksitas pekerjaan, besar pagu pengadaan, jenis kontrak dan jumlah peserta yang ikut dalam kompetisi tersebut.

Pada Gambar 1 diperoleh data perbedaan waktu yang cukup signifikan antara paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui skema e-purchasing dengan rata-rata waktu pengadaan tersingkat selama 6 hari kalender pada BPJN Malut dan waktu rata-rata terlama pada BPJN Sultra yaitu selama 10,5 hari kalender. Perbedaan rata-rata waktu pengadaan antara tender umum dan e-purchasing pada 4 BPJN disebabkan karena dalam tender umum peserta yang mengajukan dokumen penawaran dapat lebih dari 1 penyedia jasa, sedangkan dalam skema e-purchasing PPK/PP dapat langsung memilih penyedia jasa yang sudah menayangkan item pekerjaan terkait di dalam aplikasi E-Katalog 5.0. Perbedaan waktu rata-rata pengadaan dengan skema e-purchasing antara 4 BPJN disebabkan oleh faktor yaitu kesiapan etalase pekerjaan dan lamanya waktu negosiasi yang dilakukan antara PPK/PP dengan penyedia jasa terdaftar.

Gambar 1

Paket pekerjaan melalui skema tender umum menyisakan anggaran dari pagu pengadaan dengan persentase rata-rata sisa anggaran terkecil terdapat pada BPJN Sultra yaitu sebesar 7,46% dan terbesar terdapat pada BPJN Malut yaitu sebesar 13,46% dengan persentase rata-rata total 4 BPJN dari 54 paket yaitu 9,73%. Sedangkan untuk paket pekerjaan dengan skema e-purchasing, persentase rata-rata sisa anggaran terkecil terdapat pada BPJN Merauke yaitu sebesar 0,00% dan terbesar hanya sebesar 8,23% yang terdapat pada BPJN NTT dengan persentase rata-rata total 4 BPJN dari 19 paket yaitu sebesar 4,97%.

Data menunjukkan efisiensi anggaran lebih optimal pada skema tender umum daripada e-purchasing karena perbedaan nilai kontraktual dan pagu semakin besar. Pemanfaatan sisa dana pada paket tender umum dapat digunakan kembali untuk SHT dan kegiatan baru. E-purchasing memiliki efisiensi anggaran yang lebih kecil, sulit dimanfaatkan kembali. E-purchasing lebih efektif di pertengahan/akhir tahun anggaran karena tidak memerlukan revisi pemanfaatan sisa dana. Tender umum cocok untuk awal tahun karena sisa anggaran dapat dialokasikan untuk kegiatan baru, adendum, dan paket arahan.

  1. Perbandingan Skema Tender Umum dan E-purchasing pada 8 Paket Pemanfaatan Sisa Hasil Tender

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:  PB0201-Db/1168  tanggal  5  September 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Pengadaan Tender/Seleksi Mendahului Revisi DIPA    Paket-Paket    Kontrak    Tahun    Tunggal (SYC) Paket Baru Arahan Pimpinan dari Pemanfaatan Sisa Lelang, terdapat 8 paket pekerjaan kontraktual yang diberikan izin prinsip pelaksanaan pengadaan mendahului revisi DIPA. 5 paket pekerjaan dilaksanakan secara Tender/ Pengadaan barang, 1 paket pekerjaan perencanaan dilakukan secara Seleksi, dan 2 paket pekerjaan dilaksanakan secara e-purchasing menggunakan E-Katalog 5.0. Pelaksanaan pengadaan dan nilai kontrak terkoreksi pada 8 paket pekerjaan tersebut terlihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Paket Pekerjaan Kontraktual dengan Izin Prinsip Pengadaan Mendahului Revisi DIPA