Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN
Kami berkomitmen untuk melaksanakan Pelayanan Publik dengan cepat, mudah, sederhana dan transparan serta bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi komitmen ini kami siap dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
STANDAR BIAYA PELAYANAN
Biaya Pelayanan Informasi Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan informasi menjadi beban Pemohon, serta informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
JAM OPERASIONAL PELAYANAN
Senin s/d Kamis : 07:30 – 16:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
Jumat : 07:30 – 16:00 WIB
Istirahat : 11:30 – 13:30 WIB
