Home Logo

Penanganan Longsoran Jalan dengan Metode Dinding Penahan Tanah


Senin, 23/10/2023 00:00:00 WIB |   Serta Merta/Serta Merta |   1740

 

Ruas Jalan Batas Kab. Musi Rawas – Tebing Tinggi – Jembatan Kikim Besar/KM. 256– Batas Kota Lahat (N17, N18, N19) merupakan jalur penting yang termasuk dalam jalur Lintas Tengah Pulau Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Ruas ini merupakan prioritas nasional dalam rangka mendukung konektivitas jalan nasional, meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa demi meningkatkan kinerja sistem logistik nasional di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu juga merupakan upaya pemerintah untuk penambahan kapasitas jalan yang dapat mengurangi kemacetan dan mengurangi waktu tempuh sehingga dapat mengurangi biaya operasional kendaraan.

Ruas Jalan Batas Kab. Musi Rawas – Tebing Tinggi – Jembatan Kikim Besar/KM. 256– Batas Kota Lahat memiliki karakteristik tanah dasar yang rawan terjadi kelongsoran jalan. Longsoran merupakan salah satu jenis gerakan masa tanah atau batuan menuruni atau keluar lereng. Tanah longsor terjadi karena ada ganguan kestabilan pada tanah dan batuan penyusun lereng.

Salah satu cara penanganan jalan yang mengalami kelongsoran yaitu dengan membangun Konstruksi Dinding Penahan Tanah (DPT). Dinding penahan tanah adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri. Berdasarkan cara untuk mencapai stabilitasnya, maka dinding penahan tanah dapat digolongkan dalam beberapa jenis yaitu dinding gravitasi, dinding kantilever, dinding counterfort, dan dinding buttress.

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan melalui PPK 2.4 telah menyelesikan Paket Pekerjaan Penanganan Longsoran TA. 2023 sepanjang 100 meter pada KM. 233+895 sisi kiri arah Tebing Tinggi (Empat Lawang), Metode dalam penanganan longsoran pada ruas jalan ini adalah membangun konstruksi Dinding Penahan Tanah dengan jenis pondasi bored pile (Jenis dinding kantilever).

Berdasarkan hasil pengujian sondir dilokasi longsoran diketahui lapisan tanah keras berada pada kedalaman ± 14 m dan ± 11,5 m dari permukaan tanah, maka ditentukan Panjang/kedalaman pondasi boredpile yang dilaksanakan yaitu 14 meter, dan melalui hasil simulasi model perencanaan diketahui bahwa nilai FK eksisting 1,07 dibawah nilai FK min (FK min ≥ 1,5) yang menunjukkan lereng dalam kondisi kritis, sehingga diperlukan penanganan untuk menangani longsoran yang terjadi dengan dinding penahan tanah setinggi 3,75 meter.



(foto 1. titik awal Pembangunan konstruksi Dinding Penahan Tanah, KM. 233+895)

Pekerjaan ini telah selesai 100% pada Agustus 2023 dengan total masa pelaksanaan 180 hari kalender dengan lama masa pemeliharaan selama 365 hari. Diharapkan dengan selesainya konstruksi dinding penahan tanah dapat menanggulangi permasalahan tanah longsor di ruas jalan tersebut. Manfaat konstruksi ini secara tidak langsung dapat dirasakan oleh pengguna jalan sebagai akses penghubung antar kota. Pengguna jalan tidak dihantui rasa was-was akan terjadinya jalan longsor ketika melewati ruas jalan tersebut. 

Sasaran dari segi Internal Direktorat Jenderal Bina Marga yaitu dimana tercapainya kinerja pelayanan jalan nasional, meningkatkan aksebilitas pelayanan dan mobilitas antar daerah, antar – wilayah dan antar – provinsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.




(foto 2. konstruksi dinding penahan tanah)


(foto 3. Tim PPK 2.4 Prov. Sumsel Monev bersama Bidang Preservasi II BBPJN Sumsel)