Home Logo

Bagian Umum dan Tata Usaha


Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum, pelaksanaan komunikasi   publik   di   balai,   pelaksanaan   pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan  negara  bukan  pajak,  pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta    pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara, pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai besar, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan  daerah  serta  koordinasi  administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.

Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.