Sertifikasi Laik Operasi
Persyaratan
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang ditujukan ke alamat:
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat
Bagian Pelayanan Publik
Jl. Dr. Soedjono No. 106, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram 83361
2. Surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut;
a. Izin Lingkungan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. Tera timbangan aspal, agregat dan filler yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
3. Permohonan Sertifikasi Laik Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan permohonan terpenuhi.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi;
2. Petugas pelayanan terpadu menerima permohonan dan memeriksa dokumen persyaratan administrasi dan jika lengkap akan disampaikan kepada Kepala Balai untuk didisposisikan ke Kepala Seksi Preservasi selaku Ketua Tim Pemeriksa
3. Kepala Seksi Preservasi menerima disposisi dari Kepala Balai kemudian membuat surat balasan atas permohonan yang ditandatangani Kepala Balai berisi pemberitahuan tentang jadwal pemeriksaan;
4. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
5. Apabila seluruh hasil pemeriksaan peralatan baik, Tim Pemeriksa merekomendasikan untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kelaikan Operasi;
6. Apabila hasil pemeriksaan peralatan terdapat kerusakan, maka Pemohon diminta melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari Tim Pemeriksa, dan Pemohon harus mengajukan Permohonan pemeriksaan ulang terhadap hasil perbaikan;
7. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan peralatan dinyatakan baik dan dapat beroperasi dengan lancar, Tim Pemeriksa melaporkan kepada Kepala BPJN NTB atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan serta merekomendasikan untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kelaikan Operasi;
8. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat menerbitkan Sertifikat Kelaikan Operasi Peralatan;
9. Pemohon menerima Sertifikat Kelaikan Operasi Peralatan.
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 11 (sebelas) hari kerja.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Layanan Elektronik
Permohonan Sertifikasi Laik Operasi AMP
Layanan Permohonan Sertifikasi Laik Operasi AMP berbasis elektronik/online oleh BPJN NTB agar memudahkan pihak-pihak terkait yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi Laik Operasi AMP. Proses pengajuan permohonan sertifikasi Laik Operasi AMP yang selama ini dilakukan secara manual (offline), bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke BPJN NTB secara langsung.
Layanan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Fungsi utama eLayanan Permohonan Sertifikasi Laik Operasi AMP ini antara lain:
- Pencatatan atau pengarsipan secara digital
- Pemantauan status berkas yang diajukan (tanpa harus datang atau telepon ke BPJN NTB)
- Rekapitulasi atau History perizinan Sertifikasi Laik Operasi AMP yang pernah diajukan.
Persyaratan Sertifikasi Laik Operasi AMP
- Nama Pemohon
- Jabatan
- Jenis Peralatan (AMP)
- Kapasitas
- Tahun Pembuatan
- Lokasi saat ini
- Nomor Registrasi
- Kondisi saat ini
Diagram Alur Sertifikasi Laik Operasi AMP