Permohonan Izin
Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Layanan perizinan untuk mengajukan permohonan izin pemanfaatan bagian-bagian jalan berbasis elektronik/online oleh BPJN NTB agar memudahkan pihak-pihak terkait yang ingin mengajukan permohonan pemanfaatan ruang milik jalan. Proses pengajuan permohonan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang selama ini dilakukan secara manual (offline), bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke BPJN NTB secara langsung. Bagian-bagian jalan yang bisa dimanfaatkan adalah bagian-bagian jalan dalam lingkup provinsi NTB.
Fungsi utama e-perizinan pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ini antara lain:
- Pencatatan atau pengarsipan secara digital
- Pemantauan status berkas yang diajukan (tanpa harus datang atau telepon ke BPJN NTB)
- Rekapitulasi atau history perizinan yang pernah diajukan.
Standar Pelayanan Publik
Persayaratan
- Masyarakat/Badan Hukum menyampaian surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat;
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat
Bagian Pelayanan Publik
Jl. Dr. Soedjono No. 106, Mataram, 83361
- Masyarakat hadir langsung di Bagian Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat dengan membawa persyaratan meliputi:
- Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan (form A1 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010);
- Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010);
- Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat, Edaran Menteri PU No. 14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan/Media Informasi).
- Persyaratan Teknis
- Lokasi;
- Rencana teknis (gambar lokasi, gambar konstruksi & bahan konstruksi);
- Jadwal waktu pelaksanaan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Masyarakat (Pemohon izin) mengajukan permohonan izin kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
-
Petugas pelayanan terpadu menerima permohonan dan memeriksa dokumen persyaratan (administrasi dan teknis) dan jika lengkap akan diproses oleh Tim Perizinan dengan meneruskan kepada Bagian Tata Usaha;
-
Kasubag Umum dan Tata Usaha menerima permohonan dan memberian nota dinas kepada Kepala Seksi Preservasi;
-
Kepala Seksi Preservasi dengan dasar Nota Dinas melaksanakan pertemuan dengan Pemohon;
-
Tim Perizinan melakukan rapat paparan rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
-
Selanjutnya Tim Survey melaksanaan survey dan melakukan rapat pembahasan hasil survey;
-
Tim Perizinan menyusun berita acara evaluasi hasil survei lapangan;
-
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat memberikan Persetujuan Izin Prinsip dan memberi informasi pada Pemohon agar melengkapi persyaratan;
-
Pemohon diharapakan melengkapi persyaratan yang diminta Tim Perizinan meliputi;
-
Tim Perizinan menyampaikan Berita Acara ke Kasubag Umum dan Tata Usaha dan membuat Draft Izin;
-
Kasubag Umum dan Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf pada surat izin;
-
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat akan menerbitkan surat izin dan ditindaklanjuti Kasubag Umum dan Tata Usaha menyerahkan surat izin;
-
Pemohon menerima Surat Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang Terpadu dan Berkelanjutan."
- Menyediakan SDM, Sarana dan Prasarana Pelayanan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dalam Satu Sistem Jaringan Jalan Nasional.
- Memberikan Pelayanan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel.
Misi
Motto
"Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat dan Tepat."
Maklumat
"Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat Berkomitmen Menyelenggarakan Pelayanan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Sesuai dengan Standar Pelayanan."
Pemohon
- Perseorangan
- Kelompok Masyarakat
- Organisasi
- Badan Usaha
- Badan Hukum
- Instansi (Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah)
Kelengkapan Permohonan
- Dokumen Pemohon
- Scan Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan / penempatan bangunan dan jaringan utilitas.
- Dokumen/File Rencana Teknis
- Jadwal dan Waktu Pelaksanaan
Standar Biaya
Pembiayaan mengacu pada Permen Keuangan No. 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Layanan Elektronik Perzinan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dapat diakses melalui aplikasi OKSIP
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) & Diagram Alur Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Alur Pengajuan Permohonan
Alur Pengajuan Permohonan Secara Online
Alur Pengajuan Permohonan Secara Manual / Offline