Home Logo

Permohonan Informasi


Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan informasi publik di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Pemohon wajib menyertakan identitas Pemohon yang sah, yaitu:
   a) Pemohon Individu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah WNI; atau
   b) Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
   c) Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
   d) Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
3. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan;
4. Tim Pelayanan Terpadu BPJN NTB wajib memastikan formulir permohonan telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, untuk kemudian diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik;
5. Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan permohonan terpenuhi.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Permohonan informasi publik ditujukan kepada:
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat
Bagian Pelayanan Terpadu
Jl. Dr. Soedjono No. 106, Mataram 83361
2. Kepala BPJN NTB mendisposisi permohonan informasi publik kepada Sekretaris PPID Pembantu BPJN NTB;
3. Sekretaris bersama Tim Pengelola PPID Pembantu BPJN NTB menyiapkan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi jika informasi tersebut dikuasai oleh Tim PPID Pembantu dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan;
4. Apabila informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Tim PPID Pembantu, maka Tim PPID Pembantu dapat berkoordinasi dengan Tim Sekretariat;
5. Melapor kepada Ketua PPID Pembantu atas draft jawaban. tanggapan yang telah disusun;
6. Menyetujui atau menolak draft jawaban/tanggapan;
7. Membuat pemberitahuan kepada Pemohon untuk pengambilan informasi;
8. Menyerahkan informasi kepada Pemohon;
9. Permintaan informasi ditolak;
10. Menerima jawaban/tanggapan Informasi Publik.
 

Jangka Waktu Pelayanan

1. Proses dilakukan setelah Pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
3. PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

 

Biaya Tarif

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan nomor ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, PPID BPJN NTB hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang mengisi identitas diri lengkap dan resmi.

Klik disini untuk mengajukan permohonan Informasi

Formulir juga dapat di download di [DOWNLOAD FORMULIR] dan dikirimkan via :

Email ke bpjnntb@pu.go.id
Fax ke 0370 - 7844831


Atau silahkan langsung datang ke PPID Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTB di :
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTB (Kantor Dinas BPJN NTB)
Jl. Dr. Sudjono No. 106, Lingkar Selatan
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Telp. 0370 - 7844831