Sosialisasi Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Konstruksi di Lingkungan BPJN Maluku
Senin, 15/01/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 60
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berlangsung di Aula lt.2, Senin (15/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2022 kepada para penyedia jasa pekerjaan konstruksi untuk menggunakan kendaraan pengangkut material dan peralatan kontruksi yang berdimensi dan bermuatan sesuai standar.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Bambang Widyarta menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan/atau subpenyedia jasa tentang Larangan Over Dimension Over Loading (ODOL) guna mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Adanya kelebihan kapasitas pada muatan kendaraan, akan menyebabkan kerugian”, ucap Bambang.
Diharapakan dengan adanya Instruksi Menteri ini dapat menyadarkan pengguna jalan khususnya para sopir truk atau angkutan barang untuk menggunakan kendaraan dengan kapasitas yang telah di tentukan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubag Umum dan Tata Usaha, para Kasatker, PPK dan Penyedia Jasa di lingkungan BPJN Maluku.
Narasumber yang menyampaikan materi berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Maluku Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yaitu Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan Iwan Prasetyo, S.S.iT