Tugas dan Fungsi
Tugas
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman,
perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian
penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Fungsi
- Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan
dan jembatan; - Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan
serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan
daerah; - Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis
bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana
dan lingkungan; - Penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan jalan
nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol; - Penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan
termasuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta lingkungan dan
perubahannya; - Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan
termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
bidang jalan dan jembatan; - Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan
penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - Sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
- Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang
jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa; - Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan
jembatan; - Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan
di bidang jalan dan jembatan; - Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan
konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - Pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
- Penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan
sumber daya konstruksi penanganan jalan yang dilaksanakan konstruksinya oleh
pemerintah; - Pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
- Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan
pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku
cadang sesuai dengan kewenangannya; - Evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis
perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; - Pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan
bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; - Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- Penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah
termasuk konektivitas jaringan jalan; - Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan - Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik
negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata
usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi
publik dan rumah tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.