Home Logo

Tugas dan Fungsi


Tugas

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman,
perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian
penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Fungsi

  • Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan
    dan jembatan;
  • Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan
    serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan
    daerah;
  • Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis
    bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana
    dan lingkungan;
  • Penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan jalan
    nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan
    termasuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta lingkungan dan
    perubahannya;
  • Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan
    termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
    bidang jalan dan jembatan;
  • Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan
    penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  • Sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
  • Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang
    jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
  • Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan
    jembatan;
  • Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan
    di bidang jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan
    konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
  • Pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
  • Penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan
    sumber daya konstruksi penanganan jalan yang dilaksanakan konstruksinya oleh
    pemerintah;
  • Pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
  • Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan
    pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku
    cadang sesuai dengan kewenangannya;
  • Evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
  • Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis
    perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
  • Pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan
    bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
  • Penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah
    termasuk konektivitas jaringan jalan;
  • Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
  • Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
    dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik
    negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata
    usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi
    publik dan rumah tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.