Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Tugas Pokok dan Fungsi
- Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian
advokasi hukum; - Pelaksanaan komunikasi publik di Balai;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta
administrasi dan akuntansi keuangan; - Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik
negara; - Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan
barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan barang milik negara; - Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- Penyusunan laporan berkala balai;
- Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
- Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta
- Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.