Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
  2. Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian
    advokasi hukum;
  4. Pelaksanaan komunikasi publik di Balai;
  5. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta
    administrasi dan akuntansi keuangan;
  6. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  7. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  8. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik
    negara;
  9. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan
    barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas
    penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan
    penghapusan barang milik negara;
  10. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
  11. Penyusunan laporan berkala balai;
  12. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
  14. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta
  15. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.