Rapat Koordinasi bersama Deputi I KSP, terkait PSN Bendungan Way Apu serta Jalan Namrole-Leksula (P.Buru) dan Jalan Sp. Holat - Ohoiraut (P. Kei Besar)
Rabu, 31/01/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 135
Kepala BPJN Maluku, S. Bambang Widyarta didampingi Kepala Seksi KPIJ Julia O. Joris, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Alamsyah, Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Ida Bagus Made Artamana, Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Maluku David M. Samosir, Kasatker P2JN Provinsi Maluku Mohammad Aqsha Qudus dan PPK 1.2 Provinsi Maluku Mezack Ruhulessin mengikuti rapat bersama dengan Deputi I KSP RI, Febry Calvin Tetelepta, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna membicarakan berbagai hal menyangkut upaya percepatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Way Apu termasuk di dalamnya kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako-Modanmohe yang merupakan relokasi jalan nasional terdampak Pembangunan Bendungan Way Apu, serta Jalan Namrole-Leksula (Pulau Buru) dan Jalan Sp. Holat-Ohoiraut (Pulau Kei Besar).
Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (31/01/2024).
Dalam rapat ini, Kepala BPJN Maluku Bambang Widyarta menyampaikan bahwa progres pekerjaan dari BPJN Maluku, pertama untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako-Modanmohe progres fisik per 30 Januari lebih tinggi dari rencana yang ditargetkan yaitu positif 9,99% jadi relisasinya 51,87%, sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (Pulau Buru) progresnya 72,81% dan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula II (Pulau Buru) progresnya 48,48%, sehingga sudah tampak hasilnya berjalan dengan baik.
Selain itu, pihak BPJN Maluku juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk percepatan Addendum Andal RKL-RPL Tipe B serta dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Ambon untuk proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pada kesempatan rapat tersebut, dikemukakan prores dan permasalahan dari pihak-pihak terkait lainnya, baik dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, PT. PLN Maluku, maupun kontraktor.
Kasubdit Wilayah III Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Zamzami menambahkan terkait dengan pekerjaan di Pulau Buru untuk BPJN Maluku dimana terdapat tiga paket yang sudah nampak hasilnya. Diuraikan dari ketiga paket tersebut, untuk paket Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I tinggal 30% dari 5 bulan waktu penyelesaian sehingga bisa dikatakan akan selesai tepat waktu. Kemudian untuk paket Pembangunan Jalan Namrole-Leksula II progres yang dicapai sudah 48,48%, namun pekerjaan sedikit berat karena harus selesai di bulan Juni mendatang sehingga tetap harus dikejar penyelesaian pekerjaannya. Selanjutnya untuk alih trase sekarang sudah positif 9% dari target dan pekerjaan jembatan sudah mengalami kemajuan.
“Harus mengejar penyelesaian pekerjaan agar selesai tepat waktu, tetapi tetap memperhatikan mutu pekerjaan agar hasilnya optimal dan dapat dinikmati oleh masyarakat”, pesan pimpinan PUPR yang disampaikan oleh Kasubdit Wilayah III Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Zamzami.
Selanjutnya pembahasan untuk pekerjaan di Satker PJN Wilayah III yang berada di Kecamatan Kei Besar, Kepala BPJN Maluku menyampaikan kendala yang dihadapi di ruas penanganan terkait tiang utilitas PLN berupa tiang listrik. Jadi ada 59 tiang listrik yang terbagi pada segmen 1 sebanyak 54 buah dan segmen 2, 5 buah. Namun pada segmen 2 sudah ditindaklanjut hingga selesai. Pada segmen 1 baru sebagian yang dikerjakan yaitu baru tiangnya saja jumlahnya 19 buah, sedangkan untuk pemindahan kabel dan pencabutan tiang lama masih proses pengerjaan.
“Untuk tiang listrik yang masih tertanam, namun jalannya sudah diaspal maka akan dipotong karena kalau dicabut akan merusak perkerasan”, ujar Bambang.
“Pekerjaan di daerah Maluku Tenggara ini, kadang terkendala dengan masalah sosial seperti sasi yang dapat diartikan sebagai adat khusus yang berlaku”, tambahnya.
Deputi I KSP RI, Febry Calvin Tetelepta menegaskan percepatan pekerjaan harus selesai sesuai waktu yang ditentukan dan tidak boleh bergeser.
“Terima kasih kepada semua pihak, terhadap upaya-upaya mendorong percepatan pembangunan ini", tutup Febry.