Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, dalam hal ini PPK 2.3 Provinsi Maluku Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Yohanis B. Melsasail, ST, melakukan penandatangan kontrak kerja tahun anggaran 2023 bersama mitra penyedia jasa dari CV. Dwi Putra Asher untuk Paket Preservasi Jalan Taniwel – Saleman senilai Rp. 7.621.058.000 .
Penandatangan kontrak yang berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, pada Jumat (17/02/2023) disaksikan oleh Kepala BPJN Maluku Ir. S. Bambang Widyarta, MT dan didampingi Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg, S.Sos., MM Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Judith Wattimury, ST serta turut hadir PPK 2.5 Provinsi Maluku Franklin Leatemia, ST dan PPK 2.6 Provinsi Maluku Edwin R. Huwae, ST., M.Eng.
Dalam sambuatannya, Kepala BPJN Maluku Ir. S. Bambang Widyarta, MT mengatakan setelah penandatanganan kontrak ini dilanjutkan dengan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal Pre Construction Meeting (PCM), mohon dibahas secara detail kontraknya untuk menyamakan persepsi antara PPK dan penyedia jasa.
Kepala Balai juga mengingatkan kepada penyedia jasa bahwaa paket ini merupakan paket preservasi jalan jadi diharapkan dapat menerapkan indikator kinerja jalan dan indikator kinerja jembatan dalam pekerjaannya.
“Selamat kepada penyedia jasa yang telah memenangkan tender ini, semoga pekerjaannya berjalan lancar dan diharapkan tidak ada keterlambatan dalam bekerja”, tutup Bambang.