Home Logo

Sanksi Disiplin PNS Agar Taat Kewajiban Dan Hindari Larangan Dalam Menjalankan Tugas


Jum'at, 28/07/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   378

Pegawai negeri memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, sistem sanksi disiplin pegawai negeri merupakan komponen kunci dalam menjaga integritas dan etika kerja mereka.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan regulasi yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

PP ini dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PNS, sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021 tentang pengertian disiplin PNS yakni kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perundang – undangan.

Sedangkan pengertian tentang pelanggaran disiplin PNS yaitu pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan dalam PP 94/2021 terdiri dari tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Contoh kasus pelanggaran yang dapat dikenai sanksi disiplin adalah perselingkuhan.

Berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 5 PP 94/2021, PNS yang terlibat perselingkuhan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Selain itu, sanksi disiplin juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sanksi disiplin yang diberikan bagi aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkotika adalah sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dan diberhentikan untuk sementara .

Dengan adanya PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas serta menjaga tata tertib dan integritas aparatur sipil negara