Layanan Pengujian merupakan salah satu layanan teknis BSJLJ yang disediakan untuk melayani permintaan pengujian di bidang sistem jaringan dan lingkungan jalan baik dari pelanggan internal maupun dari pelanggan eksternal Kementerian Pekerjaan Umum. Hasil dari pelayanan ini berupa laporan hasil pengujian yang menyatakan sebuah parameter yang diuji sesuai standar atau tidak.
Standar Pelayanan
Pelayanan di Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan telah mengacu standar pelayanan terbaru berdasarkan SK Kepala Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan Nomor 9/KPTS/Bsjlj/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan Tahun Anggaran 2026.
Unduh File
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan menetapkan biaya pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun pada layanan teknis yang mengharuskan tim kami melakukan pengujian di lapangan, maka sesuai PP No.21 Tahun 2023 pasal 10, biaya perjalanan dinas akan dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun berjalan.