Uji retroreflektivitas rambu jalan bertujuan untuk mengukur kemampuan rambu atau tanda jalan dalam memantulkan kembali cahaya ke arah sumber cahaya, seperti lampu kendaraan. Retroreflektivitas sangat penting untuk memastikan rambu tetap terlihat jelas, terutama pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Pengukuran dilakukan menggunakan retroreflektometer dengan menembakkan cahaya ke sampel uji. Cahaya halogen diproyeksikan secara merata ke permukaan material rambu, kemudian cahaya pantulannya diukur untuk menentukan koefisien retrorefleksi (RA).
ASTM D4956-19 – Standard Specification for Reflective Sheeting for Traffic Control
Biaya pengujian lapangan: Rp745.000 per hari per rambu
Biaya pengujian laboratorium: Rp3.800.000 per 5 lembar warna (sesuai PP No. 21 Tahun 2023)
Biaya operasional: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024
Laporan Hasil Pengujian