Tugas dan Fungsi
Tugas
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi, alih teknologi, mitigasi, serta layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan di bidang analisa sistem jaringan jalan, keselamatan, keamanan dan lingkungan jalan, melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Fungsi
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang analisa sistem jaringan dan lingkungan jalan;
- pelaksanaan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan alih teknologi di bidang analisa sistem jaringan jalan;
- pelaksanaan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan alih teknologi di bidang keselamatan, keamanan dan lingkungan jalan, meliputi analisis kapasitas dan kinerja jalan, geometrik jalan, lansekap jalan, dan rekayasa lingkungan jalan;
- pelaksanaan mitigasi di bidang analisa sistem jaringan jalan, keselamatan, keamanan dan lingkungan jalan, meliputi analisis kapasitas dan kinerja jalan, geometrik jalan, lansekap jalan, dan rekayasa lingkungan jalan;
- pelaksanaan layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan di bidang analisa sistem jaringan jalan, keselamatan dan keamanan serta lingkungan jalan, meliputi analisis kapasitas dan kinerja jalan, geometrik jalan, lansekap jalan, dan rekayasa lingkungan jalan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, komunikasi publik, dan rumah tangga.