Iluminansi adalah intensitas cahaya yang jatuh pada permukaan jalan, diukur dalam satuan lux. Pengujian iluminansi bertujuan untuk:
Menilai tingkat pencahayaan langsung yang diterima oleh permukaan jalan,
Memastikan penerangan cukup merata sehingga tidak menimbulkan area gelap yang berpotensi membahayakan pengendara,
Meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan dan pejalan kaki, terutama pada kawasan perkotaan atau area dengan aktivitas tinggi.
Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. KP-DRJD 7198 Tahun 2023 – Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan
Biaya pengujian: Rp500.000 per segmen per lajur (PP No. 21 Tahun 2023)
Biaya operasional: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024
Laporan Hasil Pengujian Iluminansi (berisi nilai iluminansi rata-rata, titik minimum, dan rasio kemerataan sesuai ketentuan)