Bandung – 05/08/2024 - BPLJ semakin menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan meraih sertifikat ISO 37001:2016 pada 5 Agustus 2024. Ini merupakan bukti nyata bahwa BPLJ telah berhasil membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif dan menyeluruh.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, BPLJ memiliki peranan penting dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Indonesia. Mengingat skala pekerjaan yang besar dan melibatkan banyak pihak, potensi terjadinya tindakan korupsi tentu tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penerapan ISO 37001:2016 menjadi langkah strategis dalam mencegah dan memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam penerapan ISO 37001:2016, BPLJ memfokuskan pada empat sektor kegiatan yang dinilai paling rentan terhadap risiko korupsi, yaitu:
Pengadaan barang dan jasa: Proses pengadaan sering kali menjadi sasaran utama tindakan korupsi. Dengan menerapkan ISO 37001:2016, BPLJ memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi pihak luar.
Pengelolaan keuangan: Manajemen keuangan yang baik adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran. BPLJ telah menerapkan sistem pengendalian internal yang kuat untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): BMN yang dikelola oleh BPLJ memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Dengan menerapkan ISO 37001:2016, BPLJ memastikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risiko terjadinya penyalahgunaan.
Pengelolaan kepegawaian: Integritas pegawai merupakan faktor kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. BPLJ telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan integritas pegawai, seperti melalui pelatihan, sosialisasi, dan evaluasi kinerja.
Implementasi ISO 37001:2016 di BPLJ bukan hal yang mudah. Prosesnya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim fungsi anti penyuapan, penyusunan kebijakan anti penyuapan, hingga sosialisasi ke seluruh lapisan pegawai. Ketua FKAP, Bapak Yans Yuditya Mahendra, menyebutkan bahwa tantangan terbesar dalam penerapan ini adalah perubahan budaya kerja agar lebih transparan dan akuntabel. Namun, berkat dukungan nyata dari semua pihak, tantangan tersebut dapat diatasi.
Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BPLJ berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, mencegah korupsi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta memperbaiki kualitas pelayanan. BPLJ akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen anti penyuapan yang telah dibangun dengan melakukan evaluasi berkala dan meningkatkan kapasitas pegawai, demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan bersih di sektor infrastruktur jalan. (RD)