Layanan Pengujian merupakan salah satu layanan teknis BPLJ yang disediakan untuk melayani permintaan pengujian di bidang perkerasan dan lingkungan jalan baik dari pelanggan internal maupun dari pelanggan eksternal Kementerian PUPR. Hasil dari pelayanan ini berupa laporan hasil pengujian yang menyatakan sebuah parameter yang diuji sesuai standar atau tidak.
Standar Pelayanan
Pelayanan di Balai Perkerasan Lingkungan Jalan telah mengacu standar pelayanan terbaru berdasarkan SK Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan Nomor 03/KPTS/Bb.37/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Terpadu Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan menetapkan biaya pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun pada layanan teknis yang mengharuskan tim kami melakukan pengujian di lapangan, maka sesuai PP No.21 Tahun 2023 pasal 10, biaya perjalanan dinas akan dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun berjalan.