Home Logo

Komisi V DPR RI Tinjau Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol Palembang–Kayu Agung


Jum'at, 04/07/2025 00:00:00 WIB |   Informasi Berkala/Infromasi Berkala |   31

Dalam rangka meninjau penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol Palembang–Kayu Agung, Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik pada Kamis, 4 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pelayanan infrastruktur strategis nasional.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, dan dihadiri oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., serta para pemangku kepentingan terkait di bidang jalan tol dan sumber daya air. Hadir pula Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian, S.T., M.P.P.M., Sekretaris BPJT Apri Artoto, S.T., M.P.P.M., Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Hardy Pangihutan Siahaan, S.T., M.Sc., serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.T. Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Inspektorat.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek pemenuhan SPM jalan tol, mulai dari kondisi fisik jalan, keselamatan pengguna, pelayanan operasional, hingga kesiapan pengelola dalam menjaga kualitas layanan bagi masyarakat. Komisi V DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha jalan tol agar infrastruktur yang telah dibangun dapat memberikan manfaat optimal bagi pengguna.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan Jalan Tol Palembang–Kayu Agung serta memastikan bahwa keberadaan jalan tol benar-benar mendukung konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MenyambungNegeri
#BBPJNSumsel