Sosialisasi Penerapan Pengendalian ODOL pada Penyelenggaraan Konstruksi di Lingkungan BPJN Sulawesi Utara
Rabu, 23/07/2025 20:00:00 WIB | Berita/Umum | 112

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berlangsung di Aula Lt-4 Kantor BPJN Sulut, Rabu (23/07/205).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2022 kepada para penyedia jasa pekerjaan konstruksi untuk menggunakan kendaraan pengangkut material dan peralatan kontruksi yang berdimensi dan bermuatan sesuai standar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Preservasi Bapak Martinus bandaso, S.ST, Mewakili Kepala BPJN Sulawesi Utara.
Dalam Sambutannya, Martinus menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para penyedia jasa pekerjaan konstruksi tentang Larangan Over Dimension Over Load "ODOL" guna mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Adanya kelebihan kapasitas pada muatan kendaraan, akan menyebabkan kerugian”.
Diharapakan dengan adanya Instruksi Menteri ini dapat menyadarkan pengguna jalan khususnya para sopir truk atau angkutan barang untuk menggunakan kendaraan dengan kapasitas yang telah di tentukan.
Turut hadir Perwakilan Kementerian Perhubungan, Bapak Dony Prasetio selaku Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Para Pejabat Struktural, Kasatker, PPK dan Penyedia Jasa di lingkungan BPJN Sulut.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#menyambungnegeri
#PUJalanSulut
#BPJNSulut