SEKSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
Tugas dan Fungsi
1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
2. Melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
4. Melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
5. Melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
6. Melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
7. Melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
8. Pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
9. Melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
10. Melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
11. Melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
12. Melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
13. Melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan;
14. Menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan
15. Evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.