SEKSI KETERPADUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
Tugas dan Fungsi
1. Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
3. Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional;
6. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
8. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
9. Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
10. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
11. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
12. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
13. Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
14. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.