SEKSI KETERPADUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
Tugas dan Fungsi Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
- Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
- Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
- Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
- Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
- Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional;
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
- Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
- Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
- Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
- Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
- Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR