Home Logo

SEKSI KETERPADUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN


Tugas dan Fungsi Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan

  1. Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
  2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
  3. Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
  4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
  6. Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional;
  7. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  8. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
  9. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
  10. Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
  11. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
  12. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
  13. Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
  14. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
  15. Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
  16. Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
  17. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR